BanyuwangiHukum dan Kriminal

Polisi Turunkan Psikiater Untuk Jaga Mental Korban Pencabulan Bapak Kandung

visfmbanyuwangi.com – Polisi Banyuwangi segera mendatangkan tim psikologi untuk melakukan pendampingan terhadap korban asusila yang dilakukan bapak kandungnya, untuk menjaga psikis korban.

Seperti diketahui, polisi menangkap ES (30) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Sontak saja, penangkapan ini menggegerkan warga sekitar tempat tinggal pelaku.

Selama ini, pelaku tinggal bersama istri dan dua anaknya di kawasan Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Sementara, korban merupakan anak pertama pelaku tercatat sebagai siswi kelas 1 Sekolah Dasar.

Kapolsek Kabat Banyuwangi, AKP Sumono melalui Kanit Reskrim Polsek Kabat, Aiptu Sayus Haris mengatakan, hingga kini, korban masih bersekolah seperti biasa, seiring dengan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

“Dari informasi yang kami terima, pihak sekolah juga telah mengetahui kasus yang menimpa korban. Pihak sekolah pun sudah memintai keterangan kepada korban dan dijawab sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan kepada penyidik,” papar Aiptu Sayus.

Untuk itulah ungkap Aiptu Sayus, kepolisian berupaya mendatangkan psikolog untuk mendampingi korban supaya mentalnya tidak terganggu dengan adanya peristiwa naas yang dialaminya.

“Ya kami segera datangkan psikiater. Supaya mental korban tetap terjaga,” tutur Aiptu Sayus.

Mencuatnya asus ini berawal dari laporan istri pelaku ke pihak kepolisian. Dimana, ia menuding suaminya tersebut telah berbuat tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri sebanyak 2 kali, yakni di tanggal 15 dan 16 Januari 2023. Aksi bejat ini diduga dilakukan di kamar mandi dan kamar tidur.

“Usai ditangkap, tersangka tak mengakui semua perbuatan yang dituduhkan istrinya itu. Ia mengaku hanya memegang beberapa bagian sensitive putrinya,” jelas Aiptu Sayus.

Kepolisian pun bertindak cepat dengan memintakan visum terhadap korban di rumah sakit. Hasilnya, ditemukan luka lebam di kemaluan korban.

“Kami berharap pelaku bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya supaya kasus ini bisa terungkap dengan jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, kedok tersangka ini terbongkar, setelah korban mengeluh kepada ibunya jika kelaminnya terasa sakit saat buang air kecil. Setelah di tanya lebih jauh, korban mengaku telah mendapat perlakukan asusila dari bapaknya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan ulah suaminya tersebut ke pihak kepolisian hingga dilakukan penangkapan.

Dan penangkapan pelaku oleh aparat kepolisian ini terbilang dramatis. Pasalnya, saat itu pelaku mendatangi Mapolresta Banyuwangi melaporkan aksi pengeroyokan terhadap dirinya, terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Bersamaan dengan itu, istrinya melaporkan ulah tersangka ke Mapolsek Kabat. Untuk selanjutnya, aparat kepolisian Polsek Kabat, Banyuwangi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Lebih lanjut Aiptu Sayus mengatakan, kepolisian telah melakukan olah TKP serta memintai keterangan sejumlah saksi.

“Kepada penyidik, tersangka ngaku nekat melakukan perbuatan bejat itu karena istrinya tk pernah mau saat diajak berhubungan suami istri. Tapi itu masih dugaan dari alasan yang disampaikan oleh tersangka ya. Kami terus melakukan pendalaman,” papar Aiptu Sayus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jonto pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button