Beraksi di 23 TKP, Polisi Tangkap Residivis Curanmor : Kabur, Ditembak Kakinya

visfmbanyuwangi.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di 23 lokasi dan polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas setelah melawan saat disergap.
Selama ini, pelaku, Sukadi (47) warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi tersebut dikenal sangat licin, Beberapa kali lolos dari incaran petugas.
Pelaku akhirnya dibekuk tim buru sergap Macan Blambangan Polresta Banyuwangi usai menggasak motor di rumah warga di Desa Tambakrejo Kecamatan Muncar.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari catatan kepolisian, pelaku sudah 11 kali keluar masuk penjara dalam kasus curanmor.
Aksi ini mulai dilakukan tersangka sejak tahun 1993, berlanjut hingga tahun 2019. Terakhir, pelaku keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tahun 2021 lalu. Begitu keluar Lapas, pelaku kembali beraksi. Dan aksi pertamanya dilakukan pada Mei 2022.
Saat disergap, pada Kamis (19/1/2023) malam, pelaku hendak menjual motor Yamaha Vixion ke wilayah Jember. Ketika melintas, polisi yang membuntuti langsung menyergapnya. Melihat kedatangan polisi, pelaku mencoba melawan. Residivis kambuhan ini menyerah setelah satu tembakan bersarang di kakinya.
“Ini kami lakukan untuk memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melawan dan kabur saat diamankan,” ujar Kompol Agus.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar motor yang dikunci di dalam rumah. Modusnya, mencongkel jendela, lalu merusak pintu rumah. Dari 23 TKP, pelaku beraksi sendirian. Rata-rata pelaku menyasar di wilayah Banyuwangi bagian selatan. Meliputi wilayah Kecamatan Muncar, Tegaldlimo hingga Cluring,” paparnya.
Lebih lanjut Kompol Agus mengatakan, selain pelaku curanmor, polisi mengamankan satu orang penadah motor curian.
Dia adalah Main (47), warga Desa Jarubusan, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember. Penangkapan pria ini berawal dari tertangkapnya pelaku Sukadi.
“Dua pelaku ini memiliki peran berbeda. Satu sebagai pemetik, satu lagi sebagai penadah,” ungkap Kompol Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polresta Banyuwangi. Penyidik menjerat pelaku Sukadi dengan pasal 363 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga motor curian, sejumlah kunci T dan sebuah telepon selular (ponsel).
“Sedangkan tersangka Main di jerat pasal 480 KUHP tentang penadah,” pungkasnya.