BanyuwangiHukum dan Kriminal

Pemilik Yayasan di Banyuwangi Cabuli Siswinya di Jalan dan Ruang Guru

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian mengamankan kepala sekolah sekaligus ketua Yayasan yang juga berprofesi sebagai guru mengaji di wilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi, setelah di laporkan diduga berbuat asusila terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur lebih dari satu orang.

Jumlah korban yang telah melapor atas ulah bejat Pelaku berinisial M (48) saat ini sebanyak 3 orang.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat mengatakan, informasi yang dihimpun pihaknya menyebutkan adanya indikasi jumlah korban lebih banyak dari yang melapor.

“Laporan pertama dilakukan oleh orang tua korban, KN, siswi berusia 9 tahun. Adanya laporan itu membuat korban-korban lain berani buka suara. Sehingga dua korban lain, RN (13) dan JE (13) turut menyusul melaporkan aksi pencabulan itu ke kepolisian,” papar AKP Hidayat.

Wakasatreskrim menyampaikan bahwa para korban mengalami beban psikologis akibat kejadian tersebut. Pihaknya juga akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk mendampingi para korban.

“Kepada polisi, tersangka tak menampik aksi pencabulannya. Ia juga mengakui jumlah korban lebih dari satu orang,” tutur AKP Hidayat.

“Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu dengan jumlah korban sesuai yang melapor. Tapi kepolisian masih akan mendalami lagi,” imbuhnya.

Wakasatreskrim menjelaskan, dugaan pencabulan ini berlangsung mulai 2016 hingga akhir Desember 2022.

“Terungkapnya kasus ini setelah salah satu orang tua korban KN merasa curiga melihat gelagat anaknya. Lantas ditanyakan kepada korban dan anaknya itupun bercerita bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh M, saat dihantarkan pulang ke rumahnya usai sekolah” kata AKP Hidayat.

“Aksi bejat tersangka ini dilakukan diatas sepeda motor. Memang di yayasan setempat digulirkan program antar jemput murid guna meringankan beban orang tua,” jelasnya.

AKP Hidayat menambahkan, orang tua korban pun melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas setempat, yang selanjutnya diarahkan untuk melapor ke Polsek Cluring. Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tidak hanya satu orang.

“Untuk dua korban lainnya, RN dan JE mengalami kejadian serupa saat mereka berusia 7 tahun. Itu dilakukan tersangka di ruang guru dengan modus diiming-imingi sejumlah uang serta dirayu,” ungkap AKP Hidayat.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wakasatreskrim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button