Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Obat Daftar G Dicampur Minuman Sereal

visfmbanyuwangi.com – Tim Pemeriksa Barang dan Makanan (Wasrik) Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl yang dihaluskan dan dicampur dengan minuman sereal sachet, yang di bawa oleh seorang pengunjung perempuan ditujukan untuk salah satu warga binaan atas kasus narkoba.
Minuman serbuk berenergi yang sudah dicampur dengan obat daftar G tersebut di tempatkan didalam tas plastik putih, yang di bawa bersama satu kresek kopi bubuk dan mie instan.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, barang-barang tersebut diamankan petugas dari tangan seorang perempuan berinisial LA warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, yang akan diselundupkan kepada salah satu warga binaan berinisial MN atas kasus narkoba hukuman pidana 7 tahun penjara, yang menempati kamar F.10.
“Dari pengakuan LA, sebanyak 2 renteng atau 20 sachet minuman sereal serbuk dicampur dengan 100 butir pil Trihexyphenidyl yang sudah ditumbuk dan dihaluskan. Ia mengaku, MN yang merupakan suami sirinya itu memesan barang itu melalui Wartelsuspas,” ujar Wahyu.
“Obat dafart G yang sudah dicampur dengan minuman berenergi serbuk itu sedianya akan dijual kepada warga binaan lainnya dengan harga 20 ribu hingga 30 ribu rupiah untuk ukuran 2 sendok makan yang dicampur dengan air,” imbuhnya.
Wahyu menjelaskan, pada Selasa pagi (17/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB, LA datang bersama anaknya dan diterima langsung oleh petugas pemeriksa barang dan makanan Layananan penitipan barang dan kunjungan tatap muka Lapas Kelas II A Banyuwangi.
“Sebelumnya, petugas Wasrik sudah mendapat informasi dari intelijen mengenai akan adanya pengiriman obat daftar G ke dalam lapas. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga berkat kejelian para petugas saat memeriksa setiap barang bawaan pengunjung,” papar Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, LA mengaku sebagai istri siri dari MN.
“Kami di lapas memberlakukan peraturan bahwa pengunjung yang merupakan istri siri atau suami siri dari penghuni lapas dilarang untuk bertatap muka saat membesuk, hanya boleh menitipkan makanannya saja kepada petugas. Yang diperbolehkan bertatap muka hanya dari keluarga inti saja,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, penyelundupan obat daftar G melalui minuman sereal ini baru pertama kali diungkap petugas. Sebelumnya, yang pernah diungkap adalah penyelundupan lewat kopi.
Kini, penanganan LA diserahkan ke Satreskoba Polresta Banyuwangi guna dilakukan pengembangan penyidikan atas kepemilikan obat daftar G tersebut. Sementara sangsi keberlanjutan masa tahanan MN, selaku pemesan ditangani oleh Lapas Banyuwangi.