Kedapatan Pesan Obat Terlarang, Penghuni Lapas Banyuwangi Terancam Huni Sel Tikus

visfmbanyuwangi.com – MN, salah satu warga binaan Lapas Banyuwangi yang kedapatan memesan obat terlarang daftar G jenis Trihexyphenidyl kepada istri sirinya yang diselundupkan dengan dicampur minuman sereal serbuk, terancam mendapat hukuman disiplin hingga menempati sel tahanan tikus atau Sraft Cell.
MN merupakan warga binaan kasus narkoba yang telah diputus hukuman pidana 7 tahun penjara. Sebelumnya, pada Selasa (17/1/2023), Tim Pemeriksa Barang dan Makanan (Wasrik) Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl yang dihaluskan dan dicampur dengan minuman sereal sachet, yang di bawa oleh LA, seorang pengunjung perempuan warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Minuman serbuk sereal yang sudah dicampur dengan obat daftar G tersebut di tempatkan didalam tas plastik putih seberat kira-kira 700 gram, yang di bawa bersama satu kresek kopi bubuk dan mie instan, ditujukan kepada MN, suami siri LA, yang menempati kamar F.10.
Menurut pengakuan LA kepada petugas, serbuk itu adalah berupa 2 renteng atau 20 sachet minuman sereal yang dicampur dengan 100 butir pil Trihexyphenidyl yang sudah ditumbuk dan dihaluskan. Ia mengaku, MN memesannya melalui Wartelsuspas yang ada didalam Lapas.
“Sangsi yang kami berikan kepada MN adalah akan memasukkan ke dalam sel tahanan tikus atau Straft Cell selama 2 kali 6 hari. Selanjutnya, dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah di BAP akan dilakukan sidang TPPK untuk penjatuhan hukuman disiplin,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
“Dari penjatuhan hukuman disiplin itu, kemungkinan hak-haknya selama 9 bulan akan dicabut dan tidak diberikan. Sedangkan untuk LA, kami serahkan ke Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk langkah penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Menurut Wahyu, warga binaan yang bersangkutan sebetulnya masih dalam proses kasasi karena dari putusan Pengadilan Negeri (PN) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN tersebut sehingga MN mengajukan kasasi.
“Keberhasilan pengungkapan ini, berkat kejelian dari para petugas serta sebelumnya sudah ada informasi dari intelijen mengenai akan adanya pengiriman obat daftar G ke dalam lapas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, obat daftar G yang sudah dicampur dengan minuman sereal tersebut sedianya akan dijual oleh MN kepada warga binaan lainnya.
“Rencananya, serbuk obat daftar G yang sudah dicampur dengan minuman sereal itu akan dijual ke warga binaan lain dengan harga 20 ribu hingga 30 ribu rupiah untuk ukuran 2 sendok makan yang dicampur dengan air,” jelas Wahyu.
“Penyelundupan obat daftar G melalui minuman sereal ini baru pertama kali diungkap petugas. Sebelumnya, yang pernah diungkap adalah penyelundupan lewat kopi,” pungkasnya.