DKPP Tolak Permohonan Pelanggaran Kode Etik Pada Bawaslu Banyuwangi

visfmbanyuwangi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh permohonan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.
Permohonan tersebut dilayangkan oleh Bambang Effendi ke DKPP karena Bawaslu Banyuwangi diduga melakukan kecurangan saat proses rekrutmen Panwascam.
Keputusan penolakan itu dibacakan langsung oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat sidang putusan perkara nomor 40-PKE-DKPP/XII/2022 di Jakarta.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, putusan DKPP membuktikan bahwa Bawaslu Banyuwangi sudah bekerja sesuai kode etik dan petunjuk teknis dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Dengan putusan ini, semua pihak di harapkan bisa menerima sekaligus tetap melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kinerja Bawaslu Banyuwangi,” ujar Hamim.
Ia mengaku bersyukur, hasil putusan DKPP dalam sidang tersebut menolak seluruh permohonan pengadu.
“Kami berterima kasih atas pengawasan partisipatif masyarakat dalam proses rekrutmen Panwascam,” ungkap Hamim.
“DKPP juga meminta merehabilitasi nama baik teradu yakni seluruh komisioner Bawaslu Banyuwangi. Sekaligus memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan,” paparnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Banyuwangi dilaporkan oleh Bambang Effendi ke DKPP lantaran diduga melakukan kecurangan saat proses rekrutmen Panwascam. Namun setelah mengikuti serangkaian sidang, DKPP memutuskan menolak seluruh permohonan dari pengadu.