BanyuwangiHukum dan Kriminal

Aniaya, Ambil Ponsel : Warga Kaltim Ditangkap Polisi Banyuwangi

visfmbanyuwangi.com – Polisi menangkap seorang pria asal Kalimantan Timur yang diduga melakukan pencurian didalam rumah warga di kawasan Kecamatan Muncar, Banyuwangi, yang di barengi dengan penusukan terhadap korban masih di bawah umur.

Pelaku berinisial RDI (35), selama ini bertempat tinggal di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Namun berdasarkan KTP nya, dia tercatat sebagai warga Kelurahan Lokbahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sementara yang menjadi korban aksi bejat tersangka adalah RRS, berusia 15 tahun, merupakan pelajar kelas 2 pendidikan setingkat SMP.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah masuk ke dalam rumah nenek korban yang tidak jauh dari rumahnya melalui jendela yang tidak terkunci. Kemudian masuk dan langsung menuju kamar tempat korban tidur.

Memang selama ini, korban bertempat tinggal di rumah neneknya.

“Saat berada didalam kamar tersangka mengambil ponsel milik korban. Bersamaan dengan itu, korban terbangun dari tidurnya. Tersangka langsung memukul korban dan menusuk leher korban menggunakan pisau lalu melarikan diri,” papar Kompol Agus.

Korban pun berteriak meminta tolong, hingga nenek dan para tetangga terbangun. Disitu, leher korban sudah berdarah yang selanjutnya di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.

Kompol Agus menambahkan, setelah dilakukan pengecekan didalam rumah, ternyata selain ponsel, tersangka juga membawa kabur dompet berisi uang tunai sebesar Rp 4.000.000. Selanjutnya, nenek korban bersama sejumlah tetangganya melapor ke Mapolsek Muncar.

“Satresmob Polresta Banyuwangi bersama Polsek Muncar melakukan pengejaran kepada tersangka. Karena dalam keterangannya, korban menyampaikan bahwa yang melakukan pencurian dan penganiayaan itu adalah tersangka, yang selama ini di kenalnya,” jelas Kompol Agus.

Dan aparat kepolisian pun, berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dan dia mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka sempat akan berbuat tak senonoh kepada korban sebelum melarikan diri,” tutur Kompol Agus.

Atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button