BanyuwangiPemerintahan

Sukojati Banyuwangi Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

visfmbanyuwangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi di Indonesia.

Penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022) lalu.

Penganugerahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat. Selain Ketua KPK Firli Bahuri, hadir pula Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta sejumlah kepala daerah yang desanya terpilih menjadi desa percontohan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa program ini sebagai upaya untuk mendorong pembangunan nasional dari level desa.

“Pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran yang sangat besar ke desa-desa. Jangan sampai perilaku korupsi ini terjadi di desa. Karena perilaku korup akan menghambat pembangunan nasional. Dimana, semuanya bisa dimulai dari desa,” papar Firli.

Penetapan sebagai percontohan desa anti korupsi bukan sekadar ditunjuk begitu saja. Namun, melalui proses penilaian yang cukup panjang. Sejak Februari lalu, telah dilakukan observasi pada desa-desa yang didaftarkan ke KPK. Desa-desa yang dinilai memenuhi kriteria dilakukan bimbingan teknis yang melibatkan sejumlah kementerian.

“Selanjutnya, desa-desa itu dilakukan penilaian oleh tim independen yang berasal dari sejumlah kalangan,” ungkap Firli.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menambahkan, dari penilaian yang dilakukan oleh KPK, terpilih sepuluh desa yang memiliki nilai istimewa sehingga ditetapkan sebagai desa percontohan.

“Desa Sukojati Banyuwangi termasuk yang istimewa dengan nilai 93,25 yang ada diurutan keempat,” ujar Wawan.

Sembilan desa lainnya adalah Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat;

Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali;

Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sukojati satu-satunya desa di Jawa Timur,” tutur Wawan.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang menghadiri langsung penetapan tersebut mengaku senang.

“Penetapan ini menjadi bukti bahwa desa di Banyuwangi mampu menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahannya,” kata Bupati Ipuk.

“Semoga keberhasilan Desa Sukojati ini bisa memicu desa lainnya untuk melakukan hal yang sama. Silahkan, desa-desa di Banyuwangi bisa belajar dari Desa Sukojati,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, mengaku lega Desa Sukojati bisa lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.

“Ini berkat sinergi seluruh pihak, mulai aparatur desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan seluruh masyarakat sehingga kami bisa mempraktikkan budaya anti korupsi di Desa Sukojati,” ungkap Untung.

“Penganugerahan ini akan menjadi pemicu kami untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button