BanyuwangiPemerintahan

KPU Banyuwangi Usulkan 8 Dapil di Pemilu 2024

visfmbanyuwangi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi mengusulkan perombakan Daerah Pemilihan (Dapil) dari 5 Dapil dipecah menjadi 6 dan 8 Dapil. Namun untuk kuota kursi tidak berubah, tetap 50 kursi.

Usulan perombakan dapil ini berdasarkan pengumuman yang dirilis KPUD Banyuwangi. Rencana perombakan dapil ini bukan keputusan final. Namun, menunggu tanggapan dari masyarakat. Termasuk, kalangan parpol.

Sementara, berdasarkan usulan pemekaran dapil yang dirilis KPUD Banyuwangi, ada sejumlah kecamatan yang harus berpisah dari dapil sebelumnya. Jika 5 dapil, setiap dapil terdiri dari 4-6 kecamatan. Namun, ketika 6 dan 8 dapil, komposisinya langsung berubah.

Dalam pemilu 2019, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Banyuwangi, Glagah, Giri, Kalipuro, Licin dan Wongsorejo. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Songgon, Blimbingsari, Rogojampi, Singojuruh dan Kabat. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Srono, Muncar, Tegaldlimo dan Cluring.

Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Purwoharjo, Bangorejo, Tegalsari, Siliragung, Pesanggaran dan Gambiran. Sedangkan dapil 5 masing-masing Kecamatan Genteng, Sempu, Glenmore dan Kalibaru.

Jika dirombak menjadi 6 dapil, komposisinya langsung berubah. Masing-masing, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Rogojampi, Kabat, Banyuwangi dan Blimbingsari. Lalu, dapil 2 terdiri dari Kecamatan Tegaldlimo, Muncar dan Cluring.

Dapil 3 masing-masing, Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung dan Tegalsari. Dapil 4 masing-masing Kecamatan Gambiran, Genteng, Glenmore dan Kalibaru. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Srono, Singojuruh, Songgon dan Sempu. Sedangkan dapil 6 masing-masing Kecamatan Glagah, Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan Licin.

Sementara, jika diubah menjadi 8 dapil, komposisi kecamatan semakin sempit dalam setiap dapil. Rinciannya, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kabat, Glagah dan Banyuwangi. Lalu, dapil 2 terdiri dari Kecamatan Srono, Rogojampi dan Blimbingsari.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Tegaldlimo dan Muncar. Dapil 4 terdiri dari Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan Siliragung. Dapil 5 terdiri dari Cluring, Gambiran dan Tegalsari. Dapil 6 masing-masing Kecamatan Genteng, Glenmore dan Kalibaru.

Sedangkan dapil 7 masing-masing Kecamatan Singojuruh, Songgon dan  Sempu. Sementara, dapil 8 masing-masing Kecamatan Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan Licin.

“Kami sudah mempresentasikan usulan pemecahan dapil ini di KPUD Jatim. Sekarang kami menunggu tanggapan masyarakat,” kata Plh Ketua KPUD Banyuwangi, Ari Mustofa.

Dari sekian usulan dapil, jumlah pemilih di Banyuwangi tercatat sebanyak 1,7 juta. Selain pemekaran dapil, KPUD Banyuwangi merilis usulan kuota kursi di masing-masing dapil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button