BanyuwangiPeristiwa

Deadlock, Rumah Senilai 350 Juta di Eksekusi PN Banyuwangi

visfmbanyuwangi.com – Sebuah rumah di Banyuwangi di eksekusi oleh Pengadilan Negeri setempat setelah beberapa kali mediasi di antara kedua belah pihak berujung buntu alias deadlock.

Eksekusi dilakukan terhadap rumah dengan SHM nomor: 819 seluas 200 meter persegi, milik Umi Alfiati (43) di kawasan Jalan Tunggul Ametung, Gang 6, Blok G-3, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Senin (31/10/2022) pagi.

Proses eksekusi melibatkan aparat dari TNI-Polri. Sempat ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi. Dimana mereka masih menunggu hasil putusan PK (Peninjauan Kembali).

Namun putusan PK, menurut Panitera PN Banyuwangi, M Chairoel Fathah, tidak menghalangi proses eksekusi. Sehingga proses eksekusi tetap berlanjut. Alhasil, pihak pemilik rumah terpaksa harus melakukan pengosongan saat itu juga.

“Rumah hasil lelang itu telah dibeli Bibin Hendra Nusarofa, warga Patrang, Jember, sekaligus pemohon eksekusi,” ujar Chairoel Fathah.

“Kasus ini berawal karena pemilik rumah tidak bisa membayar hutang ke bank. Rumah itu akhirnya dilelang tahun 2016, senilai Rp 350 juta,” imbuhnya.

Sengketa rumah itu, sudah beberapa kali dilakukan unmining dan berbagai macam mediasi antara tergugat dan penggugat sejak 2019. Namun tidak ada titik temu hingga sekarang.

Chairoel mengaku, karena sudah mentok dan tidak bisa diupayakan lagi, maka pemohon meminta untuk di eksekusi. “Hingga saat ini kami melaksanakan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi itu telah berkekuatan hukum tetap,” kata Chairoel Fathah.

Menurutnya, perkara ini sudah diputus pengadilan. Sementara upaya PK yang dilakukan pihak termohon, akan dilihat hasilnya nanti. “Tapi secara hukum tidak bisa menghalangi proses eksekusi,” imbuh Chairoel Fathah.

Kuasa Hukum termohon eksekusi, Oesnawi, mengaku telah mengajukan PK dan bersikukuh tetap menunggu hasil putusan tersebut dengan harapan PK dimenangkan oleh Umi Alfiati.

“Dalam PK, termohon mengajukan novum bahwa pemohon tidak berhak mengajukan eksekusi, karena bukan pemenang lelang. Sedangkan pemenang lelang atau pemilik pertama sudah menyatakan tidak akan melakukan eksekusi,” papar Oesnawi.

Oesnawi meminta dalam berita acara eksekusi kali ini ada catatan dimana pemohon eksekusi tidak bisa memindah tangankan, dalam arti jual beli.

“Karena jika nantinya PK turun dan dimenangkan kami, lalu bagaimana eksekusinya kalau melawan orang lain,” tuturnya.

Sedangkan Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Eko Sutrisno, tidak membuka ruang negosiasi, kecuali termohon bisa menebus rumah tersebut senilai Rp 380 juta. Sesuai harga yang telah ditentukan.

“Karena kami sudah memberikan kesempatan. Dimana eksekusi yang pertama tahun 2019 gagal dilaksanakan dan berjanji untuk diselesaikan. Tapi sampai sekarang belum juga dapat diselesaikan,” papar Eko.

Eko menyebut, pasca perkara itu inkrah hingga ke tahap eksekusi membutuhkan waktu hampir 6 bulan. “Kami sudah lakukan upaya negosiasi untuk diselesaikan secara damai. Tapi dari pihak termohon eksekusi tidak pernah menanggapi tawaran pemohon,” pungkas Eko.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button