Ibu di Banyuwangi Gugat Anak Kandungnya Karena Warisan

visfmbanyuwangi.com – Sengketa harta warisan yang dilayangkan oleh seorang ibu warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi kepada tiga anak kandungnya berakhir damai.
Dia adalah Heni Hikmatini Dahlan (58) yang menggugat tiga anaknya yakni Nining (41), Nanang (37) dan Nunung (36), warga Dusun Rejeng, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, karena sengketa harta warisan.
Kasus itu awalnya dipicu saling ingin menguasai hak masing-masing dari harta warisan yang ditinggalkan mendiang Mishadi, suami Heni yang merupakan ayah dari tiga anak tersebut. Kasus sengketa warisan ini hampir berjalan 1 tahun.
Setelah kurang lebih 20 kali menjalankan persidangan di Pengadilan Agama Banyuwangi, perkara itu akhirnya sampai pada tahap eksekusi. Alhasil, Jurusita Pengadilan Agama Banyuwangi yang dikomandoi Panitera Subandi selaku eksekutor, turun ke lokasi sengketa.
Dalam agenda eksekusi yang dimulai di Kantor Desa Parangharjo itu, kedua belah pihak baik Heni dan ketiga anaknya sepakat sengketa waris dibagi secara damai.
Panitera PA Banyuwangi, Subandi mengatakan, saat ini merupakan eksekusi damai, kedua belah pihak baik penggugat atau pemohon eksekusi dan tergugat atau termohon eksekusi sepakat berdamai.
“Total ada 18 objek sengketa harta warisan yang ditinggalkan almarhum Mishadi. Belasan objek itu berada di dua titik. Masing-masing di Desa Parangharjo dan Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon,” papar Subandi.
“17 objek berupa aset tak bergerak seperti lahan pertanian, tanah diatasnya berdiri bangunan rumah, hingga pekarangan. Sementara satu lagi merupakan aset bergerak ada mobil, sepeda motor, traktor dan lainnya,” imbuhnya.
Subandi membacakan hasil putusan pembagian harta warisan kepada Heni selaku pemohon eksekusi dan tiga anak kandungnya sebagai termohon eksekusi. Kemudian, jurusita PA Banyuwangi meninjau masing-masing aset kepemilikan.
Subandi bersama tim eksekusi langsung memberikan bagian secara adil sesuai hukum yang berlaku kepada pihak bersangkutan.
“Masing-masing pihak sudah mendapatkan hak bagian, baik pemohon eksekusi yakni Heni dan termohon eksekusi adalah ketiga anak kandungnya,” jelas Subandi.
Sementara itu, Panitera Muda Gugatan, Mohamad Arif Fauzi, menambahkan, jika merujuk putusan akta van dading, setiap objek dibagi sesuai hukum waris Islam. Karena sifatnya normatif, para pihak kesulitan dalam teknis pembagiannya.
“Alhamdulillah, para pihak kembali mencapai kesepakatan. Yang pada pokoknya, 9 objek untuk Ibu sebagai pemohon eksekusi dan 9 lainnya untuk 3 anak yang selanjutnya akan mereka bagi sendiri,” kata Arif.
Dalam eksekusi itu, turut hadir Heni dan 3 anak kandungnya beserta penasihat hukum masing-masing, juga disaksikan Kepala Desa Parangharjo dan Kepala Desa Sumberbulu, serta kepala dusun setempat.
Sedangkan ibu kandung dan ketiga anaknya mengaku telah menerima pembagian hasil putusan PA Banyuwangi.
Mereka mengaku, dengan terlaksananya pembagian dan penyerahan objek saat eksekusi tersebut, masalah sudah terselesaikan. Mereka sama-sama menerima.