BanyuwangiPeristiwa

Aparat Penegak Hukum Banyuwangi Ciptakan Aplikasi E-Berpadu. Ini Fungsinya

visfmbanyuwangi.com – Empat pilar Aparat Penegak Hukum (APH) di Banyuwangi yang terdiri dari Polresta, Kejaksanan Negeri, Pengadilan Negeri dan Lapas menggelar sosialisasi aplikasi E-Berpadu, yang dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU).

Kegiatan yang digagas oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi itu dilaksanakan di Ruang Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Kamis (6/10/2022).

Dalam sambutannya, Ketua PN Banyuwangi Moehammad Pandji Santoso mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan dari pimpinan Mahkamah Agung bahwa di seluruh Indonesia akan dilaksanakan sistem penanganan perkara pidana dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.

“Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan proses penanganan perkara pidana karena sudah berbasis digital,” ujar Pandji.

Dijelaskan Pandji, aplikasi E-Berpadu ini memberikan informasi proses penanganan perkara pidana yang juga mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Nantinya, layanan pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan penahanan, ijin besuk dan penetapan diversi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat,” tutur Pandji.

“Untuk mendapatkan ijin besuk terhadap tahanan yang sudah dipindahkan ke Lapas, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri, karena prosesnya bisa dilakukan secara online,” paparnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyampaikan bahwa elektronifikasi proses penanganan perkara pidana hanya pada hal administrasi saja.

“Semoga komunikasi dari empat pilar APH di Banyuwangi harus tetap berjalan dengan baik. Komunikasi tingkat lanjut merupakan hal yang wajib, karena akan lebih cepat dalam menyelesaikan masalah penanganan perkara pidana,” kata Kapolresta.

“Semoga ini menjadi solusi bersama untuk kedepannya,” imbuh Kombes Deddy.

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto mendukung penuh kerjasama dan penerapan aplikasi E-Berpadu.

“Ini dapat memberikan kemudahan pelayanan terhadap tahanan maupun narapidana yang ada di Lapas Banyuwangi,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan, Lapas sebagai muara akhir penanganan perkara pidana tentu dinilai sangat bergantung pada Mahkamah Agung. “Sehingga dengan adanya kerjasama dan aplikasi E-Berpadu ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi kami di Lapas,” pungkas Wahyu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button