Catat ! Ini Target Operasi Zebra Semeru 2022

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mulai melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2022, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2022.
Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi, Senin (03/10/2022), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto dalam amanatnya menyampaikan, bahwa Operasi Zebra Semeru ini dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Pengamanan Operasi Lilin 2022 serta untuk meningkatkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.
“Tujuan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga untuk menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan undang undang lalu lintas,” papar AKBP Didik.
Wakapolresta juga mengaku, Operasi Zebra Semeru 2022 yang digelar serentak se jajaran Polda Jawa Timur ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dengan memperhatikan sisi humanis dalam pelaksanaannya.
“Aparat kepolisian yang dilibatkan dalam kegiatan ini sebanyak 3.478 personel di seluruh jajaran Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Selain itu, selama pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Semeru 2022 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, demi terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pinta Wakapolresta.
Sementara itu, target dari Operasi Zebra Semeru 2022 ini adalah pengendara yang tidak memakai helm SNI, kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal, pengendara di bawah umur, pengemudi roda 4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt), pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengendara bermain HP saat berkendara dan melawan arus lalu lintas.
“Di harapkan kepada seluruh masyarakat agar melengkapi perjalanan menggunakan kendaraan bermotor dengan surat-surat kendaraan, tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Wakapolresta.