BanyuwangiPeristiwa

Tarif Naik, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan  

visfmbanyuwangi.com – ASDP Ketapang-Gilimanuk meningkatkan pelayanan serta memperbaiki berbagai fasilitas dan sarana prasarana pelabuhan demi kenyamanan para pengguna jasa, seiring dengan adanya penyesuaian tariff penyeberangan per 1 Oktober 2022.

Penyesuaian tarif penyeberangan ini berdasar pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tariff penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Muhammad Yasin mengatakan, pelayanan yang paling mendasar yang harus tetap di jaga adalah jam atau waktu pemberangkatan kapal. “Bahkan, trip pemberangkatan maupun waktu bongkar muat setiap armada kapal juga tak ada satupun yang dikurangi,” ujarnya.

Menurut Yasin, dari 3 dermaga MB, 1 dermaga ponton dan 3 dermaga LCM yang ada di area Pelabuhan Ketapang maupun Gilimanuk, Bali, pengoperasiannya tetap di maksimalkan tanpa harus melihat muatan kapal penuh.

“Artinya, meskipun muatan di satu kapal tidak penuh atau hanya memuat beberapa unit kendaraan saja, tetap di berangkatkan,” tuturnya.

Yasin mengaku, ini adalah upaya pihaknya didalam menjaga kesinambungan serta memperhitungkan dan mempertimbangan daya beli pengguna jasa.

“Selain itu, berbagai fasilitas di pelabuhan juga terus ditingkatkan. Seperti layanan kebersihan serta fasilitas untuk kenyamanan pengguna jasa,” ujar Yasin.

“Dalam waktu dekat, ASDP akan merenovasi dermaga ponton di Pelabuhan Ketapang untuk dijadikan dermaga MB karena fasilitas yang ada di dermaga ponton tidak maksimal untuk dilewati kendaraan truck,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya renovasi ini, total jumlah dermaga MB di Pelabuhan Ketapang sebanyak 4 dermaga serta 3 dermaga LCM. Sedangkan dermaga ponton sudah tidak ada lagi.

Dengan adanya penyesuaian tariff penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk tersebut, maka tariff penumpang pejalan kaki dari Rp8.500 menjadi Rp9.650. Sepeda motor dari Rp27.000 menjadi Rp29.050. Kendaraan kecil jenis mobil pribadi dari Rp182.500 menjadi Rp199.850. Jenis pick up dari Rp158.000 menjadi Rp172.150.

Kendaraan bus mini dari Rp355.000 menjadi Rp392.000. Kendaraan Box dari Rp268.000 menjadi Rp291.650. Sedangkan bus besar dari Rp535.000 menjadi Rp593.350 dan truck dari Rp447.000 menjadi Rp484.900.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button