Resmi ! Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 11 Persen

visfmbanyuwangi.com – Tarif penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk secara resmi mengalami kenaikan hingga 11 persen per 1 Oktober 2022.
Pihak ASDP mulai menggelar sosialisasi ke para pengguna jasa penyeberangan, baik melalui media sosial, spanduk yang di pasang di sekitar pelabuhan, pamflet juga melalui pengeras suara di area pelabuhan.
Penyesuaian tarif penyeberangan ini berdasar pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tariff penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara.
“Penyesuaian tiket penyeberangan ini mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022 pukul 00 WIB. Penyesuaian tariff penyeberangan lintas Jawa-Bali ini merupakan imbas dari kenaikan BBM,” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Muhammad Yasin.
Dari data yang ada, untuk lintas Ketapang-Gilimanuk, tariff penumpang pejalan kaki dari Rp8.500 menjadi Rp9.650. Sepeda motor dari Rp27.000 menjadi Rp29.050. Kendaraan kecil jenis mobil pribadi dari Rp182.500 menjadi Rp199.850. Jenis pick up dari Rp158.000 menjadi Rp172.150. Kendaraan bus mini dari Rp355.000 menjadi Rp392.000.
Kendaraan Box dari Rp268.000 menjadi Rp291.650. Sedangkan bus besar dari Rp535.000 menjadi Rp593.350 dan truck dari Rp447.000 menjadi Rp484.900.
“Kami menerima keputusan penyesuaian tariff ini pada 29 September 2022 lalu. Selanjutnya melakukan sosialisasi ke seluruh operator pelayaran dan pengguna jasa pelayaran,” ungkap Yasin.
“Kami pastikan, meski terjadi kenaikan tarif, layanan penyeberangan tetap kondusif. Bahkan, pelayanan penyeberangan juga di tingkatkan. Diantaranya, ketepatan waktu bongkar muat dan jadwal pelayaran kapal,” papar Yasin.
Ia juga memastikan trip setiap armada kapal tidak dikurangi serta seluruh dermaga di operasikan dengan maksimal, baik 3 dermaga MB, 1 dermaga ponton maupun 3 dermaga LCM.
Sementara itu, keputusan Menteri Perhubungan mengenai penyesuaian tarif penyeberangan ini juga berlaku di lintas Ketapang-Lembar, Lombok. Seperti, penumpang pejalan kadi naik menjadi Rp116.500. Sepeda motor Rp233.450. Mobil pribadi Rp1.195.100. Pick up Rp1.152.600. Kendaraan bus Rp3.247.800 dan kendaraan truck Rp3.246.000.