KAI MoU Dengan Polda Jatim Amankan Aset

visfmbanyuwangi.com – PT KAI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, sebagai langkah strategis didalam menjaga pengamanan dan penertiban aset milik KAI.
MoU ini dilaksanakan oleh KAI Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya dan Daop 9 Jember dengan pihak Polda Jawa Timur. Mengingat luas dan banyaknya Aset Negara yang dikuasakan pada PT KAI, sehingga membutuhkan pengawasan dan penjagaan ekstra agar aset-aset Negara tersebut terjaga dengan baik.
Perjanjian ini ditandangani langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun; Hendra Wahyono, Executive Vice President Daop 8 Surabaya; Heri Siswanto, dan Vice President Daop 9 Jember; Broer Rizal, dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Operasi Polda Jawa Timur Kombes Pol Puji Santosa, S.H.,M.M., serta dihadiri oleh jajaran masing-masing.
PKS ini merupakan pedoman dalam kegiatan bantuan pengamanan dan penegakan hukum, salah satunya adalah dalam rangka penertiban aset milik PT KAI di wilayah Polda Jatim yang mencakup Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.
Lebih jauh, tujuan dari kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas bersama dalam kegiatan bantuan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Broer Rizal mengatakan, ruang lingkup dari kerja sama sendiri antara lain pertukaran data dan informasi, pendampingan dan bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pengamanan sarana dan prasarana perkeretaapian dan bidang lain yang disepakati.
“Perjanjian Kerja Sama ini sebagai pedoman dalam kegiatan bantuan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (persero), khususnya di wilayah Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember,” papar Broer.
“Kami melihat bahwa Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebuah langkah yang sangat penting dan signifikan dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan – penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat pengguna kereta api maupun perusahaan,” imbuhnya.
Dalam sambutan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi, Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang dibacakan oleh Kepala Biro Operasi Polda Jawa Timur Kombes Pol Puji Santosa, S.H.,M.M. mengemukakan bahwa PT KAI telah mengalami perubahan yang signifikan baik terkait pelayanan maupun ketepatan waktu. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat untuk memperoleh sistem pelayanan transportasi yang optimal.
“Namun demikian, dalam menghadapi perubahan zaman itu maka diperlukan adanya kolaborasi dan networking antara instansi Pemerintah dan lembaga lainnya dalam hal ini antara PT KAI dengan Polri sehingga diharapkan dengan kolaborasi tersebut dapat menjadi kunci keberhasilan Pembangunan Nasional bangsa Indonesia khususnya di bidang transportasi,” papar Puji.
Puji menjelaskan, kerjasama ini merupakan implementasi dari MoU yang telah dilaksanakan oleh PT KAI dengan Mabes Polri tanggal 19 September 2019.
Selain itu pula kerja sama ini merupakan bentuk perwujudan dari pelaksanaan Perkap No 12 tahun 2014 dimana dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak luar diperlukan dalam rangka membangun kemitraan terutama untuk kelancaran tugas-tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta sebagai aplikasi dari program Presisi Kapolri.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini mempunya arti penting bagi kedua belah pihak karena hal ini dilakukan dalam bentuk kerja sama secara mutualistik dan professional,” kata Puji.
“Selain itu, PKS ini merupakan dasar payung hukum dalam menjalin kerja sama terutama dalam hal bantuan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (persero) sehingga Polri dalam hal ini Polda Jatim akan melaksanakan tugasnya membantu pemerintah dalam mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis ini,” pungkasnya.