MoU, Kejaksaan Siap Amankan Aset Railway dan Non Railway KAI

visfmbanyuwangi.com – PT KAI, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sahamnya dimiliki 100% oleh Pemerintah Republik Indonesia, wajib menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
Aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal mengaku, KAI berkomitmen untuk terus menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.
“Total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas,” kata Broer.
“Sedangkan, di Daop 9 Jember sendiri, seluas 16.138.339 m2, 684 Rumah Dinas, dan 270 Bangunan Dinas,” imbuhnya.
Broer menjelaskan, dari luasnya aset yang dimiliki, sebagian sudah bersertifikat dan sebagian lagi masih berupa grondkaart. Menurutnya, PT KAI terus secara terprogram, mensertifikatkan aset-aset yang dimiliki PT KAI. Di mata hukum, Grondkaart sudah sebagai alas hak yang kuat dan sempurna memiliki fungsi vital.
“Tapi kami tetap mengkonversinya menjadi sertifikat. Dalam proses pensertifikatan atau penertiban ini, sering kali kami menemui kendala ketika aset-aset KAI diserobot atau ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ungkap Broer.
Menurutnya, jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
“Guna mempercepat proses sertifikasi dan penertiban aset, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama itu dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” jelas Broer.
Senada dengan Broer Rizal, Kejaksaan Negeri Jember, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Jember, Choirul Arifin, SH. MH mengaku pihaknya akan terus mengawal dan membantu penyelesaian masalah aset yang ada di PT KAI.
Kejari Jember, sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT KAI pada Februari lalu. “Pada Intinya, kami siap berjalan bersama menyelesaikan permasalahan aset negara, yang memang seharusnya dikelola dengan baik,” ungkap Arifin.
Arifin menjelaskan, mengenai permasalahan aset yang sekarang sedang dihadapi oleh PT KAI, pihaknya menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku di Indonesia. Namun ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri akan mendukung pada bukti-bukti atau legal standing yang kuat.
“Bagi masyarakat yang tinggal di aset PT KAI dan belum memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI, untuk segera secara sukarela melakukan kontrak dengan PT KAI supaya bisa hidup dengan damai dan tenteram. Sehingga tidak semena-mena dalam menempati lahan PT KAI,” pungkas Arifin.