Pupuk Bersubsidi di 7 Kecamatan di Banyuwangi Melebihi e-RDKK

visfmbanyuwangi.com – Penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK di tujuh kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sudah melebihi dari elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Tujuh kecamatan tersebut adalah Cluring, Muncar, Tegaldlimo, Pesanggaran, Siliragung, Bangorejo dan Purwoharjo.
Hal itu dikarenakan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengundang Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) serta perwakilan distributor, untuk bersama-sama mencari solusi mengatasi permasalahan yang ditimbulkan di tujuh kecamatan tersebut sebelum akhir tahun.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, M Khoiri menyebut, alokasi pupuk di 18 kecamatan hingga saat ini tersisa sekitar 15 persen. Sehingga pihaknya berupaya agar stok pupuk subsidi bisa tercukupi hingga musim tanam terakhir pada November mendatang.
“Dari 25 kecamatan di Banyuwangi, 7 kecamatan diantaranya telah melampaui batas maksimal e-RDKK. Sementara sisanya di 18 kecamatan saat ini alokasinya masih ada namun menipis, tinggal 15 persen,” jelas Khoiri.
“Itu lantaran adanya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan 9 pilihan dari 70 jenis komoditas yang dapat menggunakan pupuk bersubsidi. Sehingga berdampak pada alokasi pupuk subsidi yang semakin berkurang,” paparnya.
Pasalnya, Permentan baru itu hanya mensubsidi dua jenis pupuk, yakni urea dan NPK. Peruntukannya terbatas pada 9 komoditas saja. Yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi Rakyat, dan kakao Rakyat.
Diakui Khoiri, pupuk subsidi tidak langka, hanya saja alokasinya berkurang, karena pemerintah pusat memangkas diluar 9 komoditas. Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi saat ini memilah ketersediaan sisa alokasi pupuk subsidi di semua kecamatan berdasarkan komoditas.
“Jika ada kecamatan yang memiliki alokasi masih banyak akan direalokasi ke kecamatan yang alokasinya sudah kosong serta untuk e-RDKK keperluan masa tanam padi di bulan September – November,” tutur Khoiri.
Dijelaskan Khoiri, sisa stok pupuk subsidi yang masih ada di gudang Penyangga, sesuai Permentan lama juga akan dipilah.
“Nantinya setelah dikurangi Permentan nomor 10 akan di usulkan kepada pemerintah pusat untuk diminta realokasi, agar digunakan kebutuhan masa tanam di bulan November-Desember,” imbuh Khoiri.
Sementara perwakilan PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Kantor Cabang Banyuwangi, Ahmad Ryan menyebut, dari Permentan Nomor 41 Tahun 2021 ke Permentan Nomor 10 Tahun 2022, tidak ada pemangkasan alokasi.
“Yang ada hanya pemangkasan e-RDKK saja karena beberapa petani yang terdaftar atas tanaman diluar 9 komoditi secara otomatis akan terpangkas,” ungkap Ryan.
Ryan mengatakan, untuk urea yang Tahun 2021, pengajuan e-RDKK kisaran angka 68 ribu ton, yang disetujui di sepanjang 2022 hanya kurang lebih 52 ribu ton. Selisih e-RDKK kisaran 16 ribu ton lebih. Sedangkan untuk sisa alokasi tahun 2022 sesuai Permentan terbaru No.10 tahun 2022 sudah menipis. Sementara untuk pupuk subsidi yang terserap tahun ini sudah hampir 90 persen.
“Belum sampai setahun sudah hampir 90 persen dari alokasi. Ini salah satunya karena pencukupan subsidi oleh pemerintah tidak mencapai 100 persen dari e-RDKK,” kata Ryan.
Oleh karena itu pihaknya mendorong untuk dapat dilakukan realokasi antar kecamatan di Kabupaten Banyuwangi sebagai bentuk tanggung jawab seluruh stakeholder pupuk bersubsidi di Banyuwangi.
Ryan mengaku, tidak bisa serta merta mengeluarkan sisa stok pupuk subsidi dari gudang penyangga karena terbentur aturan. “Oleh karena itu, kami masih menunggu dari pusat. Untuk stok pupuk subsidi di gudang, dipastikan aman, tidak ada masalah, karena PIHC selalu berkomitmen penuh memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi secara nasional tak hanya di Kabupaten Banyuwangi saja,” paparnya.
Perwakilan Distributor Erwin Budi Santoso mengaku minus 600 ton dengan adanya dampak Permentan Nomor 10, karena pemangkasan. Meski begitu distributor yang menaungi wilayah Kecamatan Muncar ini, akan terus berupaya agar petani pangan masih bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
“Karena pada Januari – Mei 2022 kami masih menerapkan Permentan Nomor 41, sehingga adanya Permentan Nomor 10, alokasi pupuk di Kecamatan Muncar telah terserap 100 persen setelah adanya pemangkasan sebelum akhir tahun,” jelas Erwin.
Erwin juga mengaku mendapatkan alokasi total 2.700 ton dan masih belum ada pemilahan.
“Setelah adanya Permentan Nomor 10 dipisah, pangan 1.200 ton, hortikultura 1.700 ton. Sedangkan penyaluran sebelumnya campur antara tanaman pangan dan horti,” jelas Distributor PT Sang Hyng Seri tersebut.
Erwin mengaku, ternyata setelah dipilah pada Januari – Mei 2022, masih ada petani pangan di Kecamatan Muncar yang belum mengambil jatah pupuk subsidinya, sedangkan alokasi pupuk subsidi untuk tanaman hortikultura sudah tidak ada.
“Kami berkoordinasi dengan produsen PIHC dan dinas pertanian ternyata masih bisa. Dikarenakan kalau masih ada petani pangan yang belum ambil dan datanya bisa diinput di t-pubbers Kementan, itu masih bisa mengambil untuk pupuk subsidi urea dan NPK Phonska,” pungkas Erwin.