BanyuwangiHukum dan Kriminal

Jual Burung Sampai ke Jawa Tengah, Warga Banyuwangi Dijebloskan ke Penjara

visfmbanyuwangi.com – Polresta Banyuwangi mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan mengamankan satu orang tersangka beserta 363 ekor burung, yang 16 diantaranya merupakan jenis burung dilindungi.

Dalam keterangan persnya, Kamis (8/9/2022), Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, atas jual beli satwa dilindungi secara ilegal.

“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak 363 ekor burung. Setelah lakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan 16 jenis ekor burung yang dilindungi,” ujar Kasat Reskrim.

Kompol Agus menjelaskan, dari 16 satwa dilindungi itu, ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing, burung Cucak Ranti dan burung Sepah Raja. Diantara burung tersebut berasal dari hutan Taman Nasional Alas Purwo.

“Keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu, merupakan hasil kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi,” tutur Kompol Agus.

Atas dasar temuan tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan BKSDA dan kemudian sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka. “Tersangka merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar,” ungkapnya.

Kompol Agus mengaku, tersangka ditangkap saat perjalanan di kawasan Jalan Raya Simbar Desa Tampo, Kecamatan Cluring. Kepada petugas, tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir. Dan tersangka memiliki jaringan dengan komunitas di pasar burung Depok, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kompol Agus membeberkan jika harga satu burung saja bernilai antara Rp 2-3 juta khususnya jenis cucak hijau. “Nilai ekonomis penjualan burung secara ilegal ini cukup tinggi,” tuturnya.

Atas perkara ini, selain menyita ratusan burung, juga mengamankan sejumlah sangkar yang digunakan tersangka untuk sarana jual beli.

“Untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tak dilindungi di titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button