Ini Aturan Baru Pelanggan KA Untuk Perjalanan Jauh

visfmbanyuwangi.com – Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Vice President PT KAI Daerah Operasi 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Semoga kebijakan ini dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ungkap Broer.
Adapun syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 15 Agustus 2022 adalah, untuk usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Bagi yang baru vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
Sementara untuk pelanggan usia 6-17 tahun, bagi yang sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Yang baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Untuk yang dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Sementara itu, syarat perjalanan naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi adalah pelanggan wajib vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Serta, untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Broer menjelaskan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. “Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” ujarnya.
Menurut Broer, KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat, tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.
“Disampaikan kepada para calon pelanggan, diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” papar Broer.
Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Layanan tersebut saat ini sudah tersedia di Klinik Mediska Jember, dan Stasiun Ketapang Banyuwangi.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan untuk menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkas Broer.