BanyuwangiPemerintahan

Ubah Syarat Pengurusan NIB Pelaku Usaha, Menteri Bahlil : Ini Ide Bupati Banyuwangi

visfmbanyuwangi.com – Pemerintah Pusat mempermudah syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, yang awalnya harus mempunyai email, kini menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP saja.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan perubahan tersebut berasal dari ide Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam sebuah diskusi.

Awalnya untuk mengurus NIB, pelaku usaha wajib memiliki alamat email. Tapi atas saran Bupati Ipuk pada Menteri Bahlil, syarat itu berubah dari wajib memiliki email, kini bisa menggunakan NIK, tentu dengan dokumen lainnya.

Saat kunjungan kerjanya di Banyuwangi dalam ”Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Banyuwangi”, Kamis (11/8/2022), Menteri Bahlil mengaku, perubahan ini dinilainya sangat bermanfaat terutama bagi pelaku usaha skala mikro-kecil. Terutama bagi ibu-ibu pelaku usaha kecil di desa-desa, kesulitan untuk harus membuat alamat email.

“Untuk itu, kami langsung merubah syaratnya tak lagi pakai email tapi juga bisa pakai NIK. Karena NIB ini sasaran utamanya adalah usaha kecil dan mikro,” papar Bahlil.

Tidak hanya itu, kata Bahlil, Bupati Ipuk juga menyarankan agar aplikasi Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang sebelumnya hanya bisa dibuka di laptop bisa dibuka di smartphone agar memudahkan pelaku usaha. “Kami pun langsung membuat aplikasi yang bisa dipakai di handphone. Terima kasih atas saran-saran Bupati Banyuwangi itu,” ungkapnya.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut mengapresiasi Banyuwangi, yang melakukan akselerasi dalam pengurusan NIB bagi pelaku UMKM dengan melakukan jemput bola.

“Selama saya mengunjungi daerah untuk menyerahkan NIB, tak ada yang seaktif Banyuwangi. Sampai saat ini telah terdapat 14 ribu pelaku usaha yang mendapat NIB di Banyuwangi. Jumlah itu termasuk salah satu yang tertinggi di Jawa Timur,” papar Bahlil.

Dalam kesempatan ini, Bahlil menyerahkan secara simbolis NIB kepada 700 pelaku UMKM.

Ia mengatakan, NIB merupakan perhatian pemerintah dalam memudahkan pelaku UMKM untuk bisa mengakses keuangan perbankan.

“Selama ini pelaku UMKM kesulitan mengurus kredit di bank karena tak adanya legalitas. Karena itu, dengan NIB bisa memudahkan UMKM untuk mengajukan berbagai program pemerintah, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelas Bahlil.

Sementara Bupati Ipuk berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terhadap UMKM.

“Ide untuk mengubah syarat NIB dari email menjadi bisa hanya menggunakan NIK berasal dari masukan warga saat saya ngantor di desa,” tuturnya.

Bupati Ipuk memang punya program “Bupati Ngantor di Desa”. Dalam kegiatan ini, pemkab melakukan jemput bola dengan menyiapkan stan dan petugas untuk mendampingi pengurusan NIB, guna mengakses OSS.

Dari situlah Bupati Ipuk mengaku mendapat banyak masukan, terutama dari ibu-ibu rumah tangga yang memiliki usaha. “Untuk selanjutnya, saya sampaikan ke bapak Menteri Bahlil, ternyata langsung di respon,” ungkapnya.

Bupati Ipuk menjelaskan, bagi Banyuwangi salah satu program prioritasnya adalah pemulihan ekonomi akibat pandemi, dengan menguatkan ekonomi arus bawah yakni UMKM. Berbagai program digeber mulai UMKM Naik Kelas, Warung Naik Kelas, pemberian bantuan alat usaha, teman usaha rakyat, dan lainnya.

“Saya dilantik menjadi bupati saat pandemi Covid-19 sedang tinggi-tingginya. Karena itu, kami memberikan perhatian khusus kepada ekonomi arus bawah dengan berbagai program. Kami juga jemput bola untuk memudahkan UMKM bisa mendapat NIB,” papar Bupati perempuan tersebut.

Bupati Ipuk menambahkan, di masa pandemi, tingkat kemiskinan di semua daerah se-Indonesia naik. Maka Banyuwangi fokus di UMKM dan ekonomi arus bawah.

“Hasilnya, tingkat kenaikan kemiskinan Banyuwangi selama pandemi 2020-2021 hanya 0,01 persen, termasuk tingkat kenaikan terendah di Jatim,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button