BanyuwangiPemerintahan

Sosialisasikan PBG dan SLF, Ini Harapan DPU CKPP Banyuwangi

visfmbanyuwangi.com – Pemkab Banyuwangi melakukan pembinaan terhadap Penyelenggara Bangunan Gedung melalui kegiatan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta standar teknis bangunan gedung, yang di gelar oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi.

Sebelumnya, untuk pengurusan penyelenggara bangunan gedung adalah berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun mulai 2 Agustus 2021 adalah batas akhir penerbitan IMB dan itu berdasarkan PP nomor 16 tahun 2021. Setelah itu, bentuknya berupa PBG dan SLF.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPU CKPP, Bayu Hadianto menjelaskan, untuk itulah, kini pihaknya melakukan sosialisasi untuk penyelengaraan terkait kegiatan PBG dan SLF, yang di harapkan para audens yang hadir bisa menyampaikan ke masyarakat bahwa IMB sudah diganti menjadi PBG dan SLF.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang di gelar Selasa (9/8/2022) ini, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Timur, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Wilayah Malang, anggota DPRD Banyuwangi, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banyuwangi, perwakilan sejumlah perguruan tinggi di Banyuwangi, perbankan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi, perhotelan dan para camat se-Banyuwangi. Serta narasumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam sambutannya, Bayu mengatakan,

“Sosialisasi ini merupakan salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi kepada penyelenggara bangunan gedung,” ujar Bayu dalam sambutannya.

“Walaupun yang hadir ini bukanlah penyelenggara bangunan gedung, tapi harapannya ke depan, disaat ada masyarakat yang akan mengurus IMB, bisa disampaikan sosialisasi ini bahwa sekarang IMB sudah berganti menjadi PBG dan SLF yang pengurusannya melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” paparnya.

Bayu juga mengaku, sosialisasi ini adalah untuk penyebar luasan terkait dengan norma standar prosedur kriteria bangunan gedung, peningkatan kesadaran akan hakd an kewajiban serta tentang prosedur pembangunan gedung.

“Dalam sosialisasi ini juga membahas berbagai peraturan yang saling berkaitan serta peraturan yang sudah tertib. Sehingga di terbitkan UU nomor 20 tahun 2009 tentang cipta kerja, maka proses penyelenggaraan perijinan di Indonesia sudah berubah,” ungkap Bayu.

“Pada pasal 13 UU cipta kerja tersebut bahwa tujuan akhirnya adalah penyederhanaan proses perijinan. Yang pertama, melalui Kesesusian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua, persetujuan lingkungan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Ketiga, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelasnya.

Sementara, Lusiana Angelina, dari pihak Kementrian PUPR menyatakan bahwa pelaku penyelenggaraan bangunan gedung harus diawasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), penilik dan sekretariat.

“Untuk tim profesi ahli adalah dari keprofesian, pakar atau perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemda dari basis data TPA, yang SK nya dikeluarkan oleh kepala daerah atau kepala dinas terkait,” kata Lusiana.

Tim penilai teknis adalah ASN pejabat structural atau pejabat fungsional tata bangunan yang ditetapkan oleh Pemda dan SK nya di keluarkan oleh kepala dinas teknis. “Tugasnya, memberikan pertimbanganteknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis BG rumah tinggal. Serta melakukan pemeriksaan dokumen SLF perpanjangan dari RTB BG rumah tinggal,” tutur Lusiana.

Penilik adalah ASN tata bangunan atau pegawai honorer yang ditetapkan pemda dengan SK di keluarkan oleh kepala dinas terknis. Tugasnya melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung (BG).

“Sedangkan sekretariat adalah tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh kepala dinas teknis, yang bertugas mengelola pelaksanaan tugas TPA, TPT dan penilik,” pungkas Lusiana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button