MoU, LRPPN dan Dinas Pendidikan Banyuwangi Fokus Atasi Pencegahan Narkoba ke Pelajar

visfmbanyuwangi.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (DPD LRPPN) Bhayangkara Indonesia Banyuwangi melakukan kerja sama (MoU) dengan Dinas Pendidikan Banyuwangi, dalam hal sosialisasi pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar.
MoU ini dihadiri oleh seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP se Banyuwangi, yang di gelar di aula SMP Negeri 1 Banyuwangi, Senin (1/8/2022).
Hadir pula, Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno dan jajaran pengurus DPD LRPPN BI Banyuwangi. Dalam nota kesepahaman ini menyangkut soal sosialisasi pencegahan bahaya narkoba, pembinaan guru BK dan peserta didik jenjang pendidikan dasar SD dan SMP, screening test urine serta pendampingan terhadap korban penyalahgunaan napza melalui program assessment dan rehabilitasi terpadu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Banyuwangi, Suratno mengatakan, semangat kemerdekaan yang ingin di usung pihaknya dalam HUT kemerdekaan ke 77 tahun ini, di awali dengan tahun ajaran baru yang menerapkan kurikulum merdeka.
“Dinas Pendidikan Banyuwangi ingin fokus kegiatan pencegahan, penanggulangan dan rehabilitasi narkotika di Banyuwangi dengan berlandaskan semangat Banyuwangi Bersih dari Narkoba (Bersinar),” papar Suratno.
“Karena seperti diketahui, ada beberapa kasus narkotika yang melibatkan kelompok usia sekolah SD dan SMP, sudah ditangani baik pihak sekolah maupun guru BK, termasuk ada yang sudah masuk di lembaga rehabilitasi dan pencegahan penggunaan narkotika di Banyuwangi,” jelasnya.
Maka, kegiatan penandatanganan kerja sama antara Dinas Pendidikan dengan LRPPN ini dinilainya bisa dimanfaatkan bersama didalam mengatasi kasus narkotika di Banyuwangi. Sasarannya, mulai deteksi dini, pencegahan, edukasi sampai ke screening. Dan kalaupun ada yang berkasus, di lakukan rehabilitasi.
Suratno menjelaskan, sasaran selanjutnya adalah orang dewasa. Yang pertama adalah kepala sekolah dan para guru. “Kemampuan pengetahuan mereka perlu di upgrade mengenai bagaimana fenomena peredaran narkoba di kalangan pelajar terkini sampai ke pola-pola pengunaannya. Juga bagaimana anak didik bisa mendapatkan narkotika itu,” kata Suratno.
Suratno mengaku, guru dan kepala sekolah harus mengetahui hal ini sekaligus menentukan bagaimana cara mengatasinya. Termasuk para guru bisa saja nantinya menjadi orang yang berpotensi terpapar juga. “Sehingga di harapkan, peran mereka sebagai pendidik harus menjadi suri tauladan menjauhkan diri dari narkotika,” imbuhnya.
Sasaran selanjutnya adalah orang tua. Suratno berharap, kegiatan parenting di sekolah juga bisa melibatkan para relawan karena mereka adalah pelaku dilapangan.
“Bagiamana bisa mengingatkan, mengedukasi dan memberikan pengetahuan cara mendeteksi anak ketergantungan narkoba. Dengan penanganan dan pencegahan ini, semoga generasi muda di Banyuwangi bisa terselamatkan dari ancaman narkotika,” tutur Suratno.
Sementara, Pembina LRPPN BI Banyuwangi, Hakim Said menambahkan, dengan MoU ini, pihaknya segera bergerak cepat melakukan sosialisasi ke lembaga pendidikan dasar SD maupun SMP sesuai komitmen yang ada.
“Karena saat ini Banyuwangi darurat narkoba,” ungkap Hakim.
“Dari catatan kami, banyak pelaku pemakai narkotika jenis pil koplo justru dari pelajar perempuan setingkat SMP,” imbuhnya.
Hakim mengaku, rata-rata mereka membelinya dari uang saku sekolah karena harganya terjangkau, hanya sekitar 2500 rupiah per butir. Sementara kalau pada tingkatan SMA, mulai ada yang mencoba sabu.
“Kondisi inilah yang cukup memprihatinkan, sehingga dengan kerja sama ini di harapkan bisa mencegah semakin banyaknya pelajar yang menggunakan narkotika,” pungkas Hakim.