BanyuwangiHukum dan Kriminal

Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Pertontonkan Kemaluannya di RTH Sritanjung 

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian menghadirkan psikolog untuk melakukan tes kejiwaan pelaku Eksibisionisme yang memainkan kelaminnya di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sritanjung dan videonya beredar luas di masyarakat.

Seperti diketahui, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap pelaku berinisial ABS (42) di kawasan Tabanan, Bali di rumah mertuanya, di lokasi pelariannya.

Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, pria warga asli Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi namun bertempat tinggal di Perumahan Griya Giri Mulya (GGM) Klatak, Banyuwangi tersebut melakukan aksinya diatas sepeda motor yang berhenti di sisi utara RTH Sritanjung.

Pelaku dengan memakai celana pendek coklat dan kaos olahraga lengan panjang warna merah kombinasi putih, sedang memperlihatkan alat kelaminnya dengan dikeluarkan lewat celana bagian bawah yang sengaja di sobek. Sambil berhenti di pinggir jalan RTH Sritanjung dan berada di atas sepeda motornya, pelaku memegang kelaminnya seperti orang sedang onani.

Melihat kondisi ini, salah seorang perempuan yang sedang duduk di RTH Sritanjung merekamnya dengan ponsel hingga akhirnya tersebar luas melalui berbagai media sosial.

Mendapati laporan dari masyarakat, kepolisian pun bergerak cepat untuk mengungkap identitas pelaku hingga berhasil melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobrana Praja mengatakan, setelah di mintai keterangan penyidik, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku dengan mendatangkan psikolog.

“Upaya ini kami lakukan untuk mensinkronkan motif yang di sampaikan pelaku ke pihak kepolisian dengan dalih hanya kencing karena kebelet,” ujar Kompol Agus.

“Aksi yang dilakukan pelaku ini merupakan kejahatan khusus, itu masuk dalam kategori kelalaian. Apakah ini bentuk kesengajaan ataukah ketidak sadaran dia saat melakukan aksi tak terpuji didepan masyarakat umum itu,” paparnya.

Kompol Agus mengaku, hingga kini kepolisian masih menunggu hasil tes kejiwaan pelaku. Dan nantinya, apabila jaksa meminta untuk dilampirkan hasilnya maka kepolisian akan melampirkan untuk memperkuat bukti di persidangan.

“Nantinya bisa diketahui apakah pelaku mengalami gangguan jiwa ataukah tidak. Karena aksi yang dilakukan pelaku ini tak lazim,” ungkap Kasat Reskrim.

Meski demikian, Kompol Agus mengaku tidak bisa menyampaikan hasil tes kejiwaan pelaku ke publik namun berkasnya tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Kami harap, dengan upaya dari kepolisian ini, bisa menjadi efek jera terhadap orang-orang yang akan melakukan aksi serupa,”tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku berbekal sepeda motor Supra Fit berplat nomor DK 5321 XT yang di kendarainya. Selanjutnya, Tim Resmob melakukan pengejaran di rumah pelaku sesuai identitas di plat nomor kendaraan tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, kepolisian mendapat informasi jika pelaku kabur ke Pulau Bali ke rumah mertuanya. Dan setelah dilakukan pengejaran kurang dari 19 jam, akhirnya pelaku pun berhasil di tangkap, Minggu (17/7/2022).

“Terhadap ulah yang dilakukan pelaku, kepolisian menerapkan pasal 36 jonto pasal 10 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi subsider pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button