Polisi Amankan 7 Anggota Geng Motor Aniaya 3 Korban : 4 Pelaku Buron

visfmbanyuwangi.com – Tim Resmob Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 7 orang anggota geng motor pelaku penganiayaan dan perampasan, yang 4 diantaranya masih di bawah umur.
Mereka adalah FM (19), AOH (19) keduanya warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan MA (19) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Sedangkan 4 pelaku yang masih di bawah umur adalah GA dan AN keduanya warga Kecamatan Muncar serta AD dan FJ, keduanya warga Kecamatan Srono. Mereka masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Dalam keterangan persnya, Senin (11/7/2022), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, kepolisian terus memburu 4 pelaku lainnya yang diduga diantara mereka adalah pimpinan dari geng motor ini. “Mereka mengatas namakan kelompok sebagai geng motor dan sudah melakukan aksi yang sama di dua TKP lainnya,” ujar Kombes Deddy.
“Aksi mereka ini terungkap setelah melakukan di jalan raya nasional di kawasan Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi,” imbuhnya.
Menurut Kombes Deddy, pada Senin (27/6/2022) lalu sekira pukul 01.00 WIB, ada 3 korban mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berjalan menuju ke arah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Benculuk, Kecamatan Cluring karena di lokasi setempat baru saja di gelar satu kegiatan. Selanjutnya, ketiga korban hendak pulang ke rumahnya dan saat diperjalanan di buntuti oleh rombongan konvoi 5 unit sepeda motor yang dikendari 11 orang.
Dan satu unit sepeda motor yang ada didepan berboncengan 3 orang, mengejar laju sepeda motor yang dikemudikan korban. Lalu mereka langsung melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan menggunakan beberapa benda keras seperti kayu dan batu, yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka cukup parah hingga mereka harus mendapat perawatan medis.
“Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku merampas tas milik korban yang digalamnya berisi 2 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 800.000. Mereka kedua ponsel korban dirusak dan dibuang bersama tas nya. Sedangkan uang 800.000 rupiah digunakan mereka membeli minuman keras,” papar Kapolresta.
Kasat Reskrim Kompol Agus Sobrana Praja yang mendampingi Kapolresta dalam rilis ini menambahkan, setelah kasus itu viral, pihaknya membentuk tim khusus untuk mengejar para pelaku sesuai keterangan dari korban kepada kepolisian. “Kami bentuk tim khusus. Selang 3 hari, tim resmob berhasil menangkap 7 dari 11 orang pelaku. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih menjadi buron,” tutur Kasat Reskrim.
Kompol Agus menjelaskan, dengan tertangkapnya 4 pelaku yang buron itulah nantinya bisa diketahui struktur dari kelompok geng motor yang telah melakukan aksi serupa di 3 TKP tersebut.
“Tapi dari hasil pengembangan penyidikan kepolisian, mereka melakukan aksinya secara random dengan menyasar lokasi-lokasi yang terdapat kegiatan hiburan,” imbuh Kompol Agus.
Sebagai barang bukti, diamankan 3 unit sepeda motor dan beberapa potong pakaian dari tangan para tersangka. Sementara dari tangan korban diamankan 1 unit sepeda motor dan 3 potong pakaian yang masih terdapat bercak darah.
Atas semua perbuatannya, ke 7 pelaku di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.