BanyuwangiHukum dan Kriminal

4 Pelaku Pengeroyokan Dibawah Umur, Polisi Terapkan Peradilan Anak  

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian Polresta Banyuwangi menerapkan system peradilan anak terhadap 4 dari 7 pelaku pengeroyokan dan perampasan yang masih di bawah umur.

Mereka adalah GA dan AN keduanya warga Kecamatan Muncar serta AD dan FJ, keduanya warga Kecamatan Srono, yang masih berstatus sebagai pelajar SMP. Sedangkan 3 pelaku lainnya adalah FM (19), AOH (19) keduanya warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan MA (19) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobrana Praja mengatakan, keanggotaan mereka terorganisir membentuk satu komunitas yang sudah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi, yakni perampasan disertai dengan pengeroyokan.

“Kami belum bisa menyebut komunitas mereka sebagai geng motor secara definitive ya, tapi mereka adalah anak-anak muda yang semacam membangun eksistensi supaya keberadaannya di takuti sehingga melakukan berbagai aksi itu,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan dari 3 korban yang mengalami sejumlah luka cukup parah akibat di aniaya oleh para pelaku, kepolisian langsung melakukan pengembangan penyelidikan dilapangan.

“Kami bentuk tim khusus. Setelah dilakukan pengejaran selama 3 hari, Tim Resmob Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 7 orang pelaku sedangkan 4 pelaku lainnya berhasil kabur yang hingga kini masih menjadi buron,” paparnya.

Kompol Agus mengakui komunitas mereka secara struktur dan ada pimpinannya, yang salah satunya kemungkinan dari 4 pelaku yang dalam pengejaran tersebut. Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini. “Yang pasti, mereka mendefinisikan menjadi satu kelompok untuk melakukan kerusuhan dengan melakukan pengeroyokan dan perampasan barang berharga kepada setiap korbannya,” kata Kompol Agus.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, untuk proses hukum 4 pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian menerapkan system peradilan anak. “Artinya, mereka mendapat perlakuan khusus selama proses penyidikan hingga persidangan,” imbuhnya.

Menurut Kompol Agus, pihaknya sudah mendahulukan penyerahan berkas ke 4 pelaku tersebut dan dalam waktu satu minggu ke depan kasusnya akan disidangkan terlebih dahulu.

Sementara selama proses penyidikan, mereka didampingi tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember.

Perlu diketahui, ke 11 pelaku tersebut melakukan aksinya di jalan raya kawasan Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. 3 korban yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max di buntuti 5 sepeda motor yang di kendarai oleh 11 pelaku secara konvoi.

Para korban tersebut hendak pulang ke rumahnya setelah menonton satu kegiatan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Benculuk, Kecamatan Cluring. Sesampainya di TKP, ke 11 pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, yang berlanjut dengan merampas tas milik korban yang berisi 2 unit ponsel dan uang tunai Rp 800.000.

Kepada penyidik, pelaku mengaku kedua ponsel tersebut dirusak dan dibuang bersama tas nya. Sedangkan uang 800.000 rupiah digunakan mereka membeli minuman keras.

Sementara ketiga korban mengalami sejumlah luka cukup parah yang dibuktikan dengan hasil Visum, yang menyebabkan mereka harus mendapat perawatan medis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button