Pelarian Pengasuh Ponpes “Cabul” Berakhir di Lampung : Polisi Tangkap Dirumah Temannya

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian menangkap seorang pengasuh dan pemilik pondok pesantren di Banyuwangi atas dugaan tindakan asusila terhadap 6 orang santrinya.
Tersangka di tangkap di kawasan Kabupaten Lampung Utara setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari.
Dalam keterangan persnya, Kamis (7/7/2022), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pada Senin (4/7/2022), kepolisian mengetahui keberadaan tersangka FZ (52) di wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara melalui nomor ponselnya.
Namun untuk nomer ponsel tersangka sendiri sudah tidak aktif sejak pemanggilan pertama, Selasa (28/6/2022).
Dan dari keterangan orang kepercayaannya, tersangka memakai nomor kerabatnya hingga berhasil terlacak di kawasan Lampung Utara.
“Dalam keterangannya di hadapan penyidik Polresta Banyuwangi, tersangka FZ mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli 5 orang santrinya dan menyetubuhi 1 orang santinya, yang seluruhnya masih di bawah umur,” ujar Kapolresta.
“Semua aksi bejat FZ itu dilakukan di dalam rumahnya yang ada di lingkungan Pondok Pesantren, yang ada di kawasan Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi,” paparnya.
Atas semua perbuatannya, kata Kombes Deddy, tersangka FZ di jerat UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara untuk meminta bantuan memastikan keberadaan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja.
Hingga akhirnya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi dibantu Tim Buser Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap FZ di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya, tersangka di bawa ke Banyuwangi melalui jalur darat dari Lampung Utara menuju ke Bandara Sukarno Hatta Jakarta, karena tidak ada jadwal penerbangan. Dari sini, tersangka dibawa menggunakan pesawat menuju ke Bandara Banyuwangi pada Kamis pagi (7/7/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan pemeriksaan.
“Keberadaan FZ di Lampung Utara adalah di rumah temannya, yang merupakan satu alumni pondok pesantren,” tutur Kasat Reskrim.
“Aksi bejat tersangka ini dilakukan sejak 2021 lalu. Terakhir di bulan Mei 2022. Dengan modus iming-iming memberikan uang kepada korban. Juga ada pula dengan modus mengecek keperawanan para korban hingga dilakukan persetubuhan,” paparnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap FZ sebanyak 2 kali, yakni pada Selasa (28/6/2022) dan Jum’at (1/7/2022) atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan terhadap 6 orang santrinya.
Namun FZ mangkir sehingga kepolisian membentuk tim khusus untuk melakukan penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut.