Okupansi KA Lokal Meningkat, Tujuan Liburan ke Banyuwangi

visfmbanyuwangi.com – Memasuki liburan sekolah, volume penumpang kereta api di wilayah Daop 9 Jember meningkat signifikan, utamanya mereka yang akan menghabiskan liburan di Banyuwangi.
Vice President PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, dari catatan pihaknya, peningkatan penumpang ini terpantau signifikan terjadi pada kereta api lokal Pandanwangi relasi Stasiun Jember-Ketapang Banyuwangi. Dengan akumulasi sekitar 5 hingga 10 persen.
“Kebanyakan mereka adalah penumpang dari Jember yang akan menghabiskan liburan sekolah dengan berwisata di Banyuwangi,” ujar Broer.
Meski demikian, volume penumpang pada momen liburan ini masih terakomodir dengan kereta api yang ada, sehingga KAI Daop 9 Jember belum menambah rangkaian. “Untuk kereta api Pandan Wangi itu sendiri terdapat 7 gerbong,” tutur Broer.
Broer menjelaskan, selain Kereta Api Lokal, peningkatan penumpang di masa libur sekolah ini juga terjadi pada sejumlah Kereta Api Jarak Jauh, seperti KA Tawangalun relasi Stasiun Ketapang,Banyuwangi- Malang, KA Sritanjung relasi Stasiun Ketapang-Lempuyangan Jogjakarta, KA Probowangi relasi Stasiun Ketapang-Surabaya Gubeng juga sejumlah kereta api lainnya.
“Bahkan, banyak calon penumpang kereta api jarak jauh yang tak mendapatkan tempat duduk melalui pemesanan online maupun saat datang langsung ke stasiun,” jelas Broer.
Sementara itu, ada sejumlah persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE. Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022, tanggal 18 Mei 2022.
Untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh adalah Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Serta bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan untuk syarat naik Kereta Api Lokal atau Aglomerasi adalah Vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Serta bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.