BanyuwangiHukum dan Kriminal

Tangkapan Terbesar, Polisi Amankan 1 Kg Sabu Senilai 1 Miliar

visfmbanyuwangi.com – Satuan Reskoba Polresta Banyuwangi membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah setempat dengan menangkap bandar dan pengedarnya beserta barang bukti 1 kilogram Sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah JP (29) dan HR (35), keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

 “Ungkap kasus narkoba ini berdasarkan pengembangan aparat hingga sampai perbatasan di wilayah Banyuwangi dan merupakan sinergitas polisi dengan masyarakat,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dalam keterangan persnya, Senin (4/7/2022).

“Setidaknya, ada dua TKP dalam ungkap kasus narkoba ini,” imbuhnya.

Awalnya, anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Selanjutnya petugas melakukan Undercover Buy dan bertransaksi dengan tersangka berpura pura membeli Sabu.

“Anggotapun bertemu dengan kedua tersangka di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng hingga akhirnya petugas menangkap mereka yang sedang membawa sabu seberat 1 ons. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka JP dan berhasil menyita barang bukti 1 bungkus sabu seberat 9 ons,” papar mantan Kapolres Lumajang tersebut.

Kapolresta menambahkan, dari keterangan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang beralamatkan tidak jelas dan transaksi di lakukan dengan sistem ranjau di jembatan, masuk wilayah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“1 kilogram sabu ini jika di uangkan nilainya sangat fantastis yakni mencapai 1 Miliar Rupiah,” imbuh Kombes Deddy.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Rudy Prabowo menambahkan, pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan tangkapan terbesar di jajaran Polresta Banyuwangi. “Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram itu rencananya akan di edarkan di wilayah Banyuwangi,” tuturnya.

Kompol Rudy mengaku, pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa para saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Atas semua perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kasat Narkoba.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button