BanyuwangiHukum dan Kriminal

Sita 1 Kilogram Sabu, Kasat Narkoba Kompol Rudy Prabowo Sebut Bisa Selamatkan 5000 Nyawa

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian menyebut, 1 Kilogram Sabu yang diamankan dari tangan 2 tersangka bandar pengedar narkotika di Banyuwangi bisa menyelamatkan 5000 nyawa manusia.

Seperti diketahui, Satuan Reskoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap seorang bandar dan pengedar narkotika jenis Sabu dengan mengamankan 1 kilogram sabu dari 2 lokasi yang berbeda setelah di lakukan pengembangan penyidikan.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo menjelaskan, dari hitungan perkiraan kepolisian, 1 gram sabu bisa menyelamatkan 5 nyawa. “Sehingga dengan diamankannya 1000 gram atau 1 kilogram sabu bisa menyelamatkan 5000 nyawa masyarakat dari ketergantungan barang haram ini,” paparnya.

Kasat Narkoba mengatakan, 1 kilogram sabu itu disita dari 2 lokasi yang berbeda. Pertama, kepolisian menangkap tersangka JP (29) dan HR (35), keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi di area SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi dengan diamankan barang bukti 1 ons sabu. Sebelumnya, aparat kepolisian menghubungi tersangka untuk berpura pura membeli sabu hingga disepakati lokasi pertemuan mereka di SPBU tersebut.

“Kedua, anggota melakukan penggeledahan di rumah JP dan berhasil menemukan 9 ons sabu. Disini, 9 ons sabu itu diletakkan didalam bungkusan plastik dengan kondisi masih keras, yang rencananya akan di pilah menjadi paket hemat,” jelas Kompol Rudy.

“Jika satu gram sabu seharga Rp 1.200.000 maka nominal 1 kilogram sabu bisa mencapai 1 miliar rupiah,” imbuhnya.

Kompol Rudy menambahkan, kedua tersangka tersebut mengaku barang haram yang dimilikinya itu didapat dengan membeli kepada seseorang beralamatkan tidak jelas dan transaksi dilakukan dengan sistem ranjau.

“Mereka juga mengaku sabu ini akan di edarkan di wilayah Banyuwangi. Meski demikian, kami terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap bandar besarnya,” papar Kasat Narkoba.

Selain 1 kilogram sabu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka. Yakni 2 unit sepeda motor, 2 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, 1 buah timbangan digital serta 2 bendel plastik klip yang akan digunakan untuk memilah sabu menjadi paket hemat.

Atas semua perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button