BanyuwangiHukum dan Kriminal

Polisi Akan Jemput Paksa FZ, Sampai Terbitkan Status DPO

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian segera menjemput paksa terhadap pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Banyuwangi yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santrinya, apabila pada pemanggilan kedua di hari Jum’at (1/7/2022) kembali mangkir untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, kepolisian sudah melayangkan pemanggilan pertama terhadap FZ, terduga pelaku, pada Selasa (28/6/2022). Namun mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut tidak datang.

“Kami sudah layangkan panggilan kedua terhadap FZ untuk menjalani pemeriksaan pada Jum’at (1/7/2022). JIka terlapor kembali mangkir tanpa alasan yang jelas maka sesuai hukum yang ada akan dilayangkan surat perintah untuk penjemputan paksa,” papar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja.

Selanjutnya kepolisian akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah sudah bisa dinaikkan menjadi status tersangka. “Jika sudah berstatus tersangka, terlapor masih juga tak hadir memenuhi panggilan kepolisian maka dilakukan upaya penangkapan terlebih dahulu,” kata Kompol Agus.

Kasat Reskrim menambahkan, jika upaya penangkapan terhadap FZ tidak juga membuahkan hasil, maka diterbitkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski demikian, Kompol Agus mengaku masih menunggu hingga hari Jum’at karena prosedur pemanggilan sudah dilaksanakan oleh kepolisian.

Sementara, terkait informasi yang beredar bahwa terlapor sudah tidak berada di Banyuwangi, Kasat Reskrim enggan berkomentar karena lebih memilih fokus terhadap upaya pemanggilan FZ untuk menjalani pemeriksaan. Dan sampai saat ini, status FZ masih sebagai terlapor.

“Hingga kini sudah ada 12 saksi yang di periksa. Sebelumnya baru 8 saksi. Kami belum perlu menghadirkan saksi ahli, karena masih menggunakan hasil Visum et Repertum (VER),” ujar Kompol Agus.

Sementara untuk para korban, sudah dalam pengawasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi. “Kami juga telah memintakan perlindungan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” pungkas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, ada 6 orang santri yang sudah melapor ke Mapolresta Banyuwangi. Mereka melaporkan aksi bejat FZ, pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren yang ada di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

Mereka terdiri dari 5 santri perempuan dan 1 orang santri laki-laki yang seluruhnya masih di bawah umur. Dalam laporannya, mereka mendapat perlakukan tidak senonoh dari FZ mulai dari pelecehan seksual hingga dicabuli.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button