BanyuwangiPeristiwa

57 Pasutri di Banyuwangi Ikuti Sidang Isbat Nikah

visfmbanyuwangi.com – Sebanyak 57 pasang laki-laki dan perempuan mengikuti Sidang Isbat Nikah untuk mendapatkan pernikahan sah sekaligus memiliki kekuatan hukum.

Kegiatan ini di gelar di Masjid Desa Jelun, Kecamatan Licin, Jum’at (24/6/2022) dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 76 bekerja sama antara Polresta Banyuwangi dengan Kantor Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Awalnya ada 59 pasang yang terdaftar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan berbagai kelengkapan administrasinya, ada 2 pasang yang dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak bisa mengikuti Isbat Nikah. Sehingga, yang mengikuti Sidang Isbat Nikah ini ada 57 pasang yang berasal dari Kecamatan Licin, Kalipuro, Giri, Glagah dan Cluring dengan usia antara 60-65 tahun.

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa yang hadir langsung di lokasi mengatakan, pihaknya sengaja menggelar Sidang Isbat Nikah ini dalam menyeramakkan peringatan HUT Bhayangkara ke 76 supaya masyarakat bisa secara sah dan secara hukum mendapatkan akte nikah. “Sekaligus surat-surat yang bisa digunakan untuk bepergian,” ungkapnya.

Menurut Kapolresta, warga yang mengikuti kegiatan ini gratis tidak dipungut biaya apapun mulai dari awal proses pendaftaran hingga mendapatkan surat nikah secara resmi.

“Isbat Nikah ini menjadi bagian dari tugas pokok Polri didalam menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Sehingga dengan mereka mendapatkan akte nikah secara resmi maka diharapkan bisa mendukung apa yang menjadi harapan Polri yaitu Harkamtibmas. Artinya, mereka bisa hidup sehat dan kuat yang secara otomatis Harkamtibmas juga terjamin,” papar AKBP Deddy.

Karena menurut Kapolresta, banyak di temukan di tengah masyarakat pasangan yang telah menikah namun tidak memiliki surat resmi. Ada pula yang terindikasi sudah cerai dan tidak memiliki surat, lantas dia menikah lagi. “Sehingga dengan Isbat Nikah ini di harapkan pernikahan mereka menjadi rahmat dan berkah bagi lingkungan yang ada di sekitar,” tuturnya.

Sementara, setelah menjalani sidang isbat, masing-masing dari pasangan suami istri yang sudah sah tersebut di periksa kesehatannya oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan.

Panitera Pengadilan Agama, Banyuwangi, Subandi mengatakan, sidang Isbat Nikah terpadu di Banyuwangi kali ini merupakan satu-satunya di Indonesia karena semuanya saling tercover.

“Selain dinyatakan sah secara hukum setelah mendapatkan akte nikah resmi, mereka juga mendapatkan kepastian hukum di bidang Administrasi Kependudukan. Seperti, mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP Baru, juga sekaligus mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak mereka. Seluruh prosesnya selesai hari iini juga dan gratis,” papar Subandi.

Disampaikan Subandi, prosedur awal yang mereka lakukan adalah mengajukan perkara ini ke Pengadilan Agama, bagi yang menikah secara hukum islam namun tidak dicatatkan. “Kemudian suami selaku pemohon 1 dan istri pemohon 2 melampirkan KTP mereka sekaligus dilengkapi dengan KK nya. Selain itu, juga menyertakan surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan mereka belum tercatat di regester surat nikah,” pungkas Subandi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button