BanyuwangiPeristiwa

Hati-Hati, Ada 38 Kasus Kecelakaan di Wilker Daop 9 Jember

visfmbanyuwangi.com – Sejak Januari 2022 hingga pertengahan Juni 2022, tercatat ada 38 kejadian kecelakaan kereta api di wilayah kerja Daop 9 Jember mulai dari Stasiun Bangil, Pasuruan sampai dengan Stasiun Ketapang, Banyuwangi.

Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Tohari mengatakan, ke 38 kasus kecelakaan tersebut terjadi di petak jalan (Jalur KA) maupun di perlintasan sebidang dengan korban jiwa mengalami luka ringan sebanyak 5 orang dan 16 orang meninggal.

“Di Kabupaten/Kota Pasuruan sebanyak 3 kejadian dengan 2 korban luka ringan dan 3 orang meninggal dunia. Kabupaten/Kota Probolinggo,11 kejadian dengan 1 orang korban luka ringan dan 8 orang meninggal dunia. Kabupaten Lumajang 7 kejadian, tak ada korban luka maupun meninggal dunia,” papar Tohari.

“Di Kabupaten Jember sebanyak 8 kejadian, 2 korban meninggal dunia. Kabupaten Banyuwangi ada 9 kejadian, 2 korban luka ringan dan 4 orang meninggal dunia,” ujarnya.

Tohari menjelaskan, dengan meningkatnya kejadian kecelakaan tersebut, membuat pihaknya melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Disepanjang tahun 2021 lalu, KAI Daop 9 Jember melakukan penutupan perlintasan sebidang di 36 titik yang tersebar di seluruh wilayah Daop 9 Jember, mulai Stasiun Bangil Pasuruan hingga Stasiun Ketapang Banyuwangi.

Sehingga menurut Tohari, di awal 2022 perlintasan sebidang KA tersisa 346 titik, terdiri dari 93 titik dijaga dan 253 lagi tidak dijaga, yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Pasuruan 54 titik, Kabupaten Probolinggo 69 titik, Kabupaten Lumajang 36 titik, Kabupaten Jember 112 titik dan Kabupaten Banyuwangi 75 titik.

“KA yang melintas di wilayah Daop 9 saat ini sudah meningkat dan sudah normal kembali,” ungkap Tohari.

Sesuai UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa Pada Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan Wajib Mendahulukan Kereta Api serta Memberikan Hak Utama Kepada Kendaraan Yang Lebih Dahulu Melintasi Rel.

“Oleh karena itulah, para pengguna jalan di minta agar senantiasa berhati – hati dan mematuti peraturan serta rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” pungkas Tohari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button