BanyuwangiHukum dan Kriminal

Terima 125 LP, Polresta Banyuwangi Amankan 132 Tersangka

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengamankan 132 tersangka dari 6 kasus yang terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2022.

Dalam keterangan persnya, Senin (20/6/2022), Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan selama 12 hari mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

“Selama Operasi Pekat Semeru tersebut digelar, tercatat ada 125 Laporan Polisi (LP). Yang meliputi kasus perjudian 20, Prostitusi 1 kasus, Pornografi 5 kasus, Premanisme 17 kasus, penyalahgunaan narkoba 45 kasus dan Minuman Keras 37 kasus,” papar AKBP Didik.

Wakapolresta menyatakan bahwa sasaran dari Operasi Pekat Semeru ini adalah handak (bahan peledak)/mercon, Narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, Miras, serta petugas/oknum aparat yang menjadi becking tindak pidana.

“Kami telah mengamankan 132 orang tersangka meliputi perjudian 24 orang, prostitusi 1 orang, pornografi 5 orang, premanisme 18 orang, penyalahgunaan Narkoba 44 orang dan minuman keras 37 orang,” ujarnya.

Wakapolresta menjelaskan, untuk perkara Prostitusi, modus operandinya adalah para pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan/wanita melalui media sosial Whatsapp sekaligus menyepakati harga dan lokasi pertemuan. Sedangkan perkara pornografi,  para pelaku menyebarkan dan membagikan foto atau vidio yang mengandung konten kesusilaan, dengan cara menyebarkan melalui media sosial (Twitter).

“Selain itu, jajaran Satreskrim juga berhasil mengamankan 18 orang pelaku aksi pungutan liar (Pungli) dengan menyuruh preman yang melakukan tindakan kriminal di lapangan. Seperti mencuri, merampas handphone, memeras, dan melakukan pengrusakan,” jelas Wakapolresta.

AKBP Didik menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat.

Selain Wakapolresta Banyuwangi, hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Kasat Narkoba Kompol Rudy Prabowo, dan Kasihumas, Iptu Lita Kurniawan.

Dari tangan ke 132 tersangka tersebut, diamankan barang bukti 111 paket narkotika jenis sabu seberat 47,61 gram, 2.864 butir pil trex, 555 botol minuman arak bali masing masing berukuran 600 mil dengan total 2.733 liter. “Juga 931 botol minuman keras berbagai jenis. Uang tunai Rp 11.629.000, 6 unit sepeda motor, 59 ponsel berbagai merek serta 249 jenis benda atau barang bukti lain,” imbuh Wakapolresta.

Lebih lanjut AKBP Didik Harianto mengatakan, untuk perkara Prostitusi disangkakan dengan pasal 296 KUHP jonto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan perkara pornografi Polresta Banyuwangi menggunakan pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button