Pastikan Hewan Kurban Aman PMK, Banyuwangi Beri Sertifikat ke Pedagang

visfmbanyuwangi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan sertifikat hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang mengatur regulasi penjualan hingga tempat pemotongan hewan kurban. Hal ini untuk memastikan hewan kurban aman saat masyarakat melakukan transaksi jual beli.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri mengatakan, demi keamanan dan kenyamanan saat berkurban, pihaknya membuat aturan penjualan sampai lokasi pemotongan ternaknya.
“Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit, serta memastikan produk ternaknya aman dikonsumsi masyarakat. Hewan kurban yang diperdagangkan harus dipastikan sehat. Ini dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner Kabupaten Banyuwangi,” papar Khoiri.
Sementara, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, mengaku bahwa sertifikat tersebut dilakukan di tempat-tempat penjualan ternak. “Selain memastikan lokasinya telah memenuhi standar, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan pada ternaknya. Jika semuanya aman, maka akan kami pasang stiker khusus,” ujar Nanang.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban di tempat-tempat yang telah tersertifikasi, sehingga ada jaminan hewan kurban yang dibeli sehat dan bebas dari PMK maupun penyakit hewan lainnya,” paparnya.
Karena seperti diketahui, saat ini ada sekitar 600 an hewan ternak di Banyuwangi terjangkit virus PMK yang tersebar di 25 kecamatan se Banyuwangi.
“PMK tak menular ke manusia sehingga daging hewan ternak itu aman untuk di komsumsi dan tak menyebabkan penyakit bagi manusia,” ungkap Nanang.
“Penularan PMK ini sangat tinggi ke sesama hewan bahkan hampir 100 persen. Tapi justru angka kematiannya sangat rendah berkisar antara 1-5 persen,” ujarnya.
Meski demikian kata Nanang, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir semakin meluasnya sebaran virus PMK.
Nanang menambahkan, pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). “Selama Idul Adha masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH,” imbuhnya.
Jika pemotongan dilakukan di Tempat Pemotongan Hewan Sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor kepada Dinas Pertanian dan Pangan atau satgas yang ada di setiap kecamatan, sehingga petugas bisa segera meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya.
“Pemeriksaan hewan kurban tak hanya dilakukan sebelum pemotongan, tapi juga setelahnya. Ini untuk pastikan produk ternak itu layak dan aman dikonsumsi masyarakat serta terbebas dari berbagai penyakit hewan lainnya. Seperti gangguan cacing pita dan sebagainya sehingga aman dikonsumsi,” jelas Nanang.
Untuk memastikan hal itu, Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi mengerahkan tim khusus yang terdiri atas dokter hewan, tenaga medis dan para medis kesehatan hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, dan FKH Unair Banyuwangi.