Polisi Autopsi Jenazah Anggota Pencak Silat Yang Meninggal Dunia

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian Polresta Banyuwangi bersama tim forensik melakukan autopsy terhadap jenazah salah satu anggota organisasi pencak silat yang meninggal dunia setelah di tendang oleh pelatihnya. Autopsy ini dilaksanakan di kamar mayat RSUD Blambangan Banyuwangi pada Kamis malam (9/6/2022).
Seperti diketahui, pada Rabu malam (8/6/2022), korban berinisial MA (18) warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi bersama 11 orang temannya melaksanakan latihan dengan 6 orang pelatih di pekarangan rumah warga di kawasan Kecamatan Siliragung.
Ketika memasuki materi latihan, korban ditendang oleh salah satu pelatih, RAS (18) warga Kecamatan Siliragung yang mengakibatkan korban mengalami sesak nafas.
Selanjutnya, korban yang baru lulus sekolah SMA tersebut dilarikan ke Puskesmas Pesanggaran. Dan rupanya, saat dalam perjalanan itulah korban meninggal dunia.
Moh Afiful Jamani, medis yang melakukan autopsy terhadap korban mengatakan dari autopsy tersebut sudah diketahui penyebab kematian korban. “Saya tak dapat menyampaikan kepada awak media karena berkaitan dengan rahasia jabatan,” ungkapnya.
“Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polresta Banyuwangi mengenai hasil autopsi untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Afiful.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Subarna Praja menjelaskan, hasil autopsi tersebut dituangkan dalam gelar perkara untuk menentukan status tersangka. “Sampai malam ini, ada 5 orang saksi yang dimintai keterangan. Termasuk RAS, salah satu pelatih yang menendang tubuh korban hingga menyebabkan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.
“Dari hasil gelar perkara itulah, status RAS sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka tunggal,” tuturnya.
Kompol Agus menambahkan, dari hasil gelar perkara pula, ditemukan fakta bahwa tendangan yang dilakukan oleh pelaku tersebut adalah semacam hukuman atau teguran karena saat latihan korban dipandang belum terampil atau belum menguasai. “Cara yang dilakukan pelaku itu adalah dengan melakukan pemukulan satu kali dan tendangan satu kali pada bagian perut sehingga menyebabkan adanya luka didalam tubuh korban dan berakibat fatal,” papar Kompol Agus.
Kasat Reskrim mengaku, tendangan itu memang ada unsur kesengajaan namun dalam konteks kegiatan pelatihan.
“Karena pelaku masih dibawah umur, maka proses penyidikan mempedomani UU system peradilan anak. Yang didalamnya ada ketentuan hukum acara khusus yang mengatur mulai dari proses penyidikan, menentukan tersangka sampai persidangan yang sifatnya khusus,” pungkas Kasat Reskrim.