Kemendikbudristek RI Jadikan Banyuwangi Tuan Rumah Penguatan Lembaga Adat

visfmbanyuwangi.com – Kabupaten Banyuwangi menjadi tuan rumah kegiatan penguatan lembaga adat yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penguatan lembaga ini bertujuan sebagai perlindungan hukum terhadap lembaga adat.
Digelar di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, sejumlah daerah hadir dalam kegiatan tersebut. Sebut saja Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan).
Hadir pula para pemangku kepentingan dari unsur-unsur Pemkab Banyuwangi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, tokoh adat, budayawan, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan tokoh adat dan lima kabupaten yang sudah memiliki atau sedang dalam proses menyusun perda terkait pengakuan masyarakat adat.
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi mengatakan, kegiatan Penguatan Lembaga Adat bertujuan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat, serta untuk menyusun suatu strategi implementasi yang mampu dijalankan secara berkesinambungan dalam upaya pemajuan kebudayaan. “Kami berharap, adanya kegiatan ini dapat mendorong disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat,” ujarnya.
Sjamsul menambahkan pelibatan banyak pihak bertujuan agar para peserta dapat saling berbagi informasi, pengalaman dalam penyusunan perda dan penerapannya di daerahnya masing-masing saat ini.
“Tentu kita belajar bersama. Karena Banyuwangi sudah memiliki Perda terhadap perlindungan lembaga adat, khususnya terkait masyarakat adat Osing,” kata Sjamsul.
Ia berharap, Banyuwangi memberikan ilmunya dalam penguatan ini. Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah mengatakan, Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. “Tapi ini tetap perlu dikuatkan lagi dengan komitmen sejumlah pihak,” tuturnya.
Sugirah menjelaskan, saat ini pemkab sedang mempersiapkan cantolan hukum khususnya terkait Masyarakat Adat Osing. Sehingga intervensi OPD bisa tepat sasaran dan terjaga legalitasnya. “Ini penting untuk menjaga otensitas masing-masing kebudayaan lokal,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh lembaga adat di Banyuwangi. Wiwin Indiarti, Ketua PD AMAN Osing Banyuwangi mengatakan, kegiatan ini akan mempercepat adanya campur tangan pemerintah dalam penguatan dan pengakuan lembaga adat di Banyuwangi.
“Kami antusias atas penyelenggaraan Penguatan Lembaga Adat di Pesinauan Sekolah Adat Osing,” ungkap Wiwin.
“Lewat kegiatan ini, kami mengharapkan dapat mendukung segera terselesaikannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing. Karena Naskah Akademik Raperda PPHMA Osing sudah diselesaikan, sehingga kami bisa memastikan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat Osing,” pungkasnya.