BanyuwangiHukum dan Kriminal

Emak-Emak di Banyuwangi Terlibat Pencurian, Polisi : Diselesaikan Jalan Damai

visfmbanyuwangi.com – Dua orang emak-emak di tangkap kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang berharga di sebuah toko di kawasan Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.

HW (39) warga Kecamatan Rogojampi dan YS (55) warga Kecamatan Glenmore, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah aksi pencurian yang dilakukannya di salah satu toko yang ada di Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari terekam kamera CCTV.

Kapolsek Rogojampi, Banyuwangi, Kompol Sudarsono mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan kepolisian setelah mendapat laporan dari si pemilik toko. Selanjutnya, sejumlah aparat kepolisian Polsek Rogojampi bergerak cepat untuk memeriksa hasil rekaman CCTV yang ada di toko tersebut.

“Disitu terlihat jelas gerak gerik para pelaku saat masuk ke dalam toko hingga mengambil tas milik korban,” ujar Kapolsek.

Dari keterangan para tersangka kepada penyidik, awalnya mereka datang ke toko untuk membeli sesuatu lalu pergi. Dan karena melihat ada tas tergeletak di atas meja, kedua pelaku kembali lagi ke toko tersebut dengan dalih untuk membeli barang yang lain.

“Korban berjalan ke arah belakang untuk mengambil barang yang hendak di beli tersangka, karena posisi barang tersebut ada disisi belakang,” tutur Kompol Sudarsono.

Saat itulah, salah satu tersangka mengambil tas milik korban yang didalamnya berisi uang tunai Rp500.000, 20 voucher dengan nominal keuangan sebesar Rp500.000, sebuah gelang emas seberat 3 gram seharga Rp800.000, sebuah anak kunci, dompet warna biru berisikan STNK nopol P 4459 XD, selembar KTP atas nama korban dan 3 buah ATM.

Setelah menyembunyikan tas korban, kedua pelaku itupun membayar barang yang dibelinya lalu meninggalkan toko. Selang beberapa lama, korban merasa tas nya hilang lalu melapor ke pihak kepolisian.

“Dihadapan petugas, mereka sengaja mengambil barang-barang milik korban karena hendak di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” jelas Kapolsek.

“Keduanya mengaku janda yang harus memenuhi perekonomiannya sendiri,” imbuhnya.

Setelah tertangkap, pihak kepolisian pun mempertemukan para tersangka dengan korban si pemilik toko. Disini, terjadi kesepakatan untuk ditempuh jalan damai.

“Diselesaikan jalan damai antara korban dan pelaku. Karena jumlah kerugian yang di alami korban tak terlalu banyak. Ini masuk kategori pencurian ringan. Korban juga mengampuni perbuatan kedua emak emak itu,” pungkas Kapolsek Rogojampi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button