BanyuwangiPemerintahan

Ini Penyebab Angkutan Transportasi di Banyuwangi Meningkat

visfmbanyuwangi.com – Berbagai transportasi di Banyuwangi terutama angkutan udara meningkat 100 persen, seiring dengan adanya kebijakan pemerintah pusat didalam melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan. Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko Widodo setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Di Banyuwangi sendiri terdapat 3 transportasi udara. Yakni darat, laut yang merupakan perlintasan dari Jawa ke Bali maupun sebaliknya melalui lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Juga transportasi udara di Bandara Banyuwangi yang melayani penerbangan ke Surabaya dan Jakarta.

“Peningkatan berbagai transportasi di Banyuwangi meningkat cukup signifikan, pasca adanya kelonggaran penggunaan masker di luar ruangan. Jika di rata-rata, peningkatannya berkisar antara 40 hingga 90 persen di banding saat pandemi,” papar Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Dwi Yanto.

“Bahkan peningkatan penumpang pesawat di Bandara Banyuwangi mencapai 100 persen. Saya saja sempat kehabisan tiket pesawat pas mau ke Jakarta,” imbuhnya.

Dwi Yanto menjelaskan, tentu kondisi ini dinilai sangat menggembirakan bagi berbagai stakeholder perhubungan maupun para pelaku perjalanan wisata. Karena dari kebijakan tersebut, bagi pengguna jasa transportasi yang sudah vaksinasi booster tidak di wajibkan menunjukkan surat Rapid Tes Antigen atau RT PCR. “Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para transporter yang bisa menggunakan transportasi umum baik darat, udara maupun laut,” ujarnya.

Dwi Yanto mencontohkan, di Bandara Banyuwangi dan Bandara Soekarno Hatta sudah tidak lagi dilakukan pemeriksaan PCR bagi yang sudah vaksin Booster. “Tinggal melakukan scan aplikasi PeduliLindungi untuk pastikan apakah pengguna jasa yang bersangkutan sudah vaksinasi Booster ataukah belum,” tutur Dwi Yanto.

Sementara itu, pihak KAI juga telah menggulirkan aturan yang baru. Dimana, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Dan aturan ini sudah di berlakukan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button