Banyuwangi Larang Mobil Dinas Untuk Mudik

visfmbanyuwangi.com – Pemkab Banyuwangi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. Sementara, selama pelaksanaan cuti lebaran, seluruh mobil dinas wajib dikandangkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono mengatakan, kebijakan ini telah dilaksanakan Pemkab Banyuwangi setiap tahun sejak 2014. Dan tahun ini kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
“Kami pastikan bahwa kendaraan dinas tak akan dipergunakan ASN untuk mudik. Hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas,” tutur Mujiono.
Apalagi kata Mujiono, hal ini juga diatur dalam SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022 yang menginstruksikan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Tapi kalau untuk operasional bertugas masih dibolehkan,” tuturnya.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Mujiono mengimbau agar seluruh kendaraan berpelat merah mulai dikandangkan pada Kamis, 28 April 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB. Kecuali kendaraan operasional khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Seperti mobil pemadam kebakaran, mobil tanki penyiram tanaman, mobil operasional Dinas Perhubungan, dan mobil dinas di kantor-kantor camat.
Mobil Dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran, Minggu 8 Mei 2022.