BanyuwangiPeristiwa

Januari-April 2022, KAI Lakukan Peningkatan Keselamatan di 15 Perlintasan Sebidang

visfmbanyuwangi.com – Selama Januari hingga April 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di 15 titik perlintasan sebidang, yang sebelumnya di programkan hanya 14 titik perlintasan pada tahun 2022 ini.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 9 Jember, Tohari mengatakan, peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang yang dilakukan KAI tahun 2022 ini lebih banyak dari yang sudah diprogramkan, yaitu 15 titik, sedangkan programnya 14 titik.

“Terlampuinya dari program dikarenakan terdapat banyak cikal bakal perlintasan yang dibuat oleh masyarakat, sehingga sebelum menjadi lebih besar maka dilakukan penutupan maupun normalisasi jalur KA. Ini intens dilakukan oleh jajaran manajemen Daop 9 Jember,” papar Tohari.

Tohari mengaku upaya untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian dapat berupa penutupan maupun penyempitan, dan ada juga dengan pemasangan palang pintu baik oleh Regulator maupun oleh badan hukum/lembaga. “Sampai saat ini perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 9 Jember tersisa 346 titik yang terdiri dari 93 titik terjaga dan 253 titik tidak terjaga,” tuturnya.

Tohari juga menjelaskan bahwa di Tahun 2022 ini sudah ditutup sebanyak 15 cikal bakal perlintasan liar. Di Kabupaten Jember 7 titik, Probolinggo 3 titik, Pasuruan 2 titik dan Banyuwangi 3 titik. Namun demikian, Laka diperlintasan sebidang maupun di jalur KA masih saja kerap terjadi.

“Sampai saat ini sudah terjadi laka sebanyak 18 kejadian. Dengan rincian di Kabupaten Probolinggo 5 kejadian dengan 6 orang meninggal dunia, Lumajang 1 kejadian, Jember 4 kejadian dengan 1 orang meninggal dunia, Banyuwangi 6 kejadian dengan 3 orang meninggal dunia dan Pasuruan 2 kejadian dengan 1 orang meninggal dunia,” jelas Tohari.

Menurutnya, angka ini sudah termasuk kejadian di antara Stasiun Kalisetail – Stasiun Temuguruh di KM 60 +7/8 di Dusun Tojo, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Senin (11/4/2022).

Dimana, seorang perempuan yang sedang berada di jalur KA tersebut tertemper kereta api dan belakangan diketahui identitas korban adalah Aniroh (34), warga Dusun Rejeng, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

Tohari mengatakan, atas kejadian itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar kejadian agar melarang anak-anak mereka bermain atau beraktifitas di jalur KA. “Selanjutnya, kami menemui Kepala Desa Temuguruh untuk memberikan imbauan kepada warganya agar tidak berada di jalur KA untuk ngabuburit ataupun kegiatan lainnya,” imbuh Tohari.

Sementara itu, sehari sebelumnya juga telah terjadi Laka diperlintasan tidak terjaga KM 56 + 900 antara Stasiun Bangil – Stasiun Pasuruan. Seorang pengendara motor berusia 40 tahun-an tiba-tiba melintas tanpa berhenti dan menengok kanan-kiri terlebih dahulu.

Tidak ayal lagi, motor pengendara ringsek tertemper KA Sritanjung Relasi Ketapang Banyuwangi – Lempuyangan Yogyakarta. Namun pengendara berhasil selamat, hanya mengalami luka ringan.

Selain Program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA, KAI Daop 9 Jember juga gencar melakukan Kampanye dan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api.

“Semoga dengan berbagai upaya yang sudah kami lakukan ini dan belajar dari kejadian – kejadian laka di jalur KA serta di perlintasan sebidang, maka masyarakat diminta lebih mendisiplinkan diri di dalam berlalu lintas dan bijak untuk menghindari jalur KA sebagai tempat untuk melakukan aktifitas yang tidak semestinya, seperti ngabuburit dan kegiatan lainnya sehingga keselamatan bersama akan dapat dijaga,” jelas Tohari.

Untuk keberadaan perlintasan-perlintasan sebidang liar, Tohari mengaku KAI Daop 9 Jember tetap akan mengambil langkah penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu, hal ini guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

 Untuk itulah, Tohari meminta masyarakat mentaati rambu-rambu lalu lintas dan tidak beraktifitas di sepanjang jalur kereta api. “Karena jalur kereta api bukanlah jalan umum, sehingga tidak dibenarkan terdapat orang atau masyarakat yang tidak berkepentingan melakukan kegiatan di dalamnya,” pungkas Tohari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button