BanyuwangiPemerintahan

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Tutup Jam 11 Malam

visfmbanyuwangi.com – Pemkab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. 

SE dengan Nomor 300/521/429.020/2022 dan Nomor 23/DP.MUI/Kab.BWI/2022 tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi yang kini telah diterbitkan.

SE tentang penguatan toleransi umat beragama selama bulan Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi itu memuat empat poin penting. Poin pertama, destinasi wisata beroperasi pada Selasa sampai Minggu dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Poin kedua, karaoke dan tempat hiburan malam (bar dan night club) beroperasi mulai pukul 20.00 WIB sampai 23.00 WIB, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel. 

Pada poin ketiga disebutkan, tempat penjualan minuman beralkohol ditutup selama Ramadan dan selanjutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, Mujiono meminta semua pihak yang terkait siap menjalankan peraturan ini. “Pelanggaran terhadap SE ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Mujiono.

Dijelaskan Mujiono, SE itu merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama antara Pemkab Banyuwangi dengan MUI Banyuwangi beserta organisasi keagamaan. Termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Al Irsyad.

Rapat digelar dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button