BanyuwangiPeristiwa

Syarat PPDN Dilonggarkan, Pemudik dari Bali Pulang Kampung Lebih Awal

visfmbanyuwangi.com – Memasuki minggu pertama awal puasa Ramadan, terjadi pergerakan peningkatan penumpang kapal di lintas Ketapang-Gilimanuk dari para pemudik yang pulang kampung lebih awal hingga mencapai 72 persen dibanding hari yang sama di tahun lalu.

Kondisi ini disebabkan karena adanya kelonggaran kebijakan dari pemerintah mengenai aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Di minggu awal puasa tahun ini terjadi tren peningkatan penumpang kapal yang cukup segnifikan,” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Hasan Lessy.

Dari data yang ada, penumpang pejalan kaki di awal puasa 2022 ini dibanding 2021 lalu meningkat 72 persen. Penumpang didalam kendaraan meningkat 25 persen. Kendaraan roda 2 meningkat 32 persen, mobil pribadi 19 persen dan kendaraan bus 32 persen, serta kendaraan truck logistik meningkat 45 persen.

“Itu artinya, dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat itu berdampak pada volume penumpang kapal di arus penyeberangan lintas Jawa-Bali. Masyarakat dari berbagai daerah di pulau Jawa yang bekerja di pulau Bali, melakukan mudik pulang kampung lebih awal karena untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan,” papar Hasan.

Menurutnya, kondisi ini merupakan tren baru setelah kondisi pandemi Covid-19 mulai melandai. Dan pihaknya memprediksikan, arus kendaraan bermotor pemudik ini akan terus mengalir di lintas Gilimanuk-Ketapang maupun sebaliknya hingga menjelang Lebaran nanti.

“Kami prediksikan, puncak peningkatan arus mudik akan terjadi pada 28 April mendatang karena bersamaan dengan libur panjang dan cuti lebaran yang di tetapkan oleh pemerintah,” ungkap Hasan.

Meski demikian, Hasan mengaku ASDP melakukan berbagai langkah antisipasi untuk menghindari adanya penumpukan kendaraan pemudik di pelabuhan. Diantaranya, menerapkan system normal, padat dan sangat padat.

“Untuk kondisi normal, di operasikan 28 unit armada kapal dari 32 kapal yang di siagakan. Jika di pelabuhan mulai padat dengan kendaraan pemudik, maka akan ditambah 2 kapal yang beroperasi. Dan apabila kondisi sangat padat, akan ditambah lagi 2 unit kapal,” jelas Hasan.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing.

Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

“Aturan ini, mulai diberlakukan untuk penumpang kapal lintas Ketapang-Gilimanuk,” pungkas Hasan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button