BanyuwangiHukum dan Kriminal

Diduga Bawa Kabur Santriwati, Pemuda di Banyuwangi Huni Hotel Prodeo

visfmbanyuwangi.com – Seorang pemuda di Banyuwangi diamankan kepolisian setelah dilaporkan membawa kabur salah satu oknum santriwati di sebuah pondok pesantren hingga 20 hari, bahkan mereka mengaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Korban sebut saja Bunga, masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Saat itu, pada 6 Maret 2022, korban janjian di luar pondok pesantren dengan seorang laki laki, MIL (20) yang selanjutnya mereka pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Sekedar diketahui, selama ini korban tercatat sebagai santriwati di salah satu pondok pesantren yang ada di kawasan Banyuwangi selatan.

“Tersangka jemput korban di luar pondok pesantren, yang sebelumnya mereka sudah janjian. Korban mengakui jika tersangka adalah kekasihnya,” kata Kapolsek Tegalsari, Banyuwangi, AKP Pudji Wahyono.

“Setelah mengetahui anaknya tidak ada di pondok pesantren hingga beberapa hari, orang tua korban pun melapor ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Selanjutnya, tim reskrim Polsek Tegalsari bersama tim resmob Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari keberadaan korban. Selang beberapa hari, aparat kepolisian berhasil mengamankan korban di kawasan Kecamatan Sempu, Banyuwangi, di rumah pria yang telah membawa kabur korban tersebut.

“Tersangka membawa kabur korban selama 20 hari hingga akhirnya kami tangkap di awal April 2022 ini. Selama dalam pelarian itu, tersangka mengakui telah berbuat asusila terhadap korban layaknya pasangan suami istri sebanyak 1 kali,” papar AKP Pudji.

“Selama 20 hari, tersangka membawa korban muter-muter di beberapa wilayah di Banyuwangi,” tuturnya.

Sementara, untuk memperkuat dugaan asusila tersebut, kepolisian memintakan visum korban ke pihak medis sekaligus melakukan olah TKP.

Sebagai barang bukti, beberapa potong pakaian seragam sekolah milik korban diamankan kepolisian.

Dan atas semua perbuatannya, tersangka di jerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button