BanyuwangiHukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Tangkap 5 Pelaku Pencurian Sapi di 13 TKP

visfmbanyuwangi.com – Menjelang bulan Ramadhan, Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian ternak dengan menangkap 5 orang tersangka yang telah melakukan aksinya di 13 TKP dan 3 orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Mereka beraksi di belasan kandang sapi di sejumlah kecamatan di Banyuwangi, seperti di Kecamatan Kabat, Glagah, Banyuwangi kota, Giri dan Kecamatan Licin. Seluruh hasil barang curian mereka dijual kepada penadahnya yang ada di kawasan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Kelima tersangka tersebut adalah Suroso (48), warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, Faisol (48) warga Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Hermanto (35) warga Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Hailin (56) warga Desa Kabat, Kecamatan Kabat dan Sugiyono (49) warga Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus, Situbondo, yang merupakan penadah ternak hasil curian para tersangka.

Dalam keterangannya, Jum’at (1/4/2022), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, setiap tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. “Untuk tersangka Faisol dan Suroso berperan mencari lokasi kandang sapi, sekaligus sebagai eksekutor. Sementara tersangka Hermanto dan Hailin berperan menaikkan hewan hasil curian ke atas kendaraan serta menjual kepada penadahnya,” papar Kapolresta.

“Sedangkan tersangka Sugiyono, sebagai penadah sapi dari hasil pencurian,” imbuhnya.

Kombes Nasrun menjelaskan, aksi mereka terbongkar setelah melakukan pencurian sapi di kandang milik Ahmad Kurdi (51), di kawasan Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat. “Disini, mereka berhasil membawa kabur 2 ekor sapi betina masing-masing jenis Limosin dan Simental,” ujarnya.

Menurut Kapolresta, modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan memantau serta mencari lokasi terlebih dahulu. Setelah ditemukan kandang-kandang sapi, mereka pun melakukan aksinya dengan peran masing-masing.

“Disepanjang tahun 2021 hingga memasuki 2022 ini, tercatat ada 12 Laporan Polisi ditambah dengan 1 Laporan dari Ahmad Kurdi itu mengenai pencurian sapi,” kata Kapolresta.

“Setelah kami runtut, rupanya ke 13 Laporan Polisi pencurian ternak ini seluruhnya dilakukan oleh kelima tersangka itu,” tuturnya.

Dan dari ungkap kasus ini, kepolisian mengamankan 2 ekor sapi milik Ahmad Kurdi dengan kerugian mencapai 25 juta rupiah. Sedangkan ternak lainnya sudah dijual.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta menyerahkan langsung kedua ekor sapi tersebut kepada pemiliknya di hadapan para tersangka di Mapolresta Banyuwangi. “Kami serahkan sapi ini pada pemiliknya, supaya bisa digunakan bekerja lagi,” kata Kombes Nasrun.

Atas semua perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, di hadapan aparat kepolisian, tersangka Suroso mengakui semua aksi pencurian sapi yang telah dilakukan bersama keempat tersangka lainnya. “Iya, saya dan mereka yang melakukan pak. Sebelumnya ada yang mencari lokasi kandang sapi. Terus dihari berikutnya baru dilakukan pencurian,” papar Suroso.

Ia pun menjelaskan secara rinci modus operandi yang mereka lakukan di setiap TKP, hingga berhasil membawa kabur sapi-sapi tersebut.

Sementara itu, Ahmad Kurdi si pemilik sapi menjelaskan, pada Selasa dini hari (22/3/2022) lalu sekira pukul 01.30 WIB, yang merawat sapinya memberi makan di kandang. “Tapi saat akan di berikan makan untuk kedua kalinya di pukul 03.00 WIB, kedua ekor sapi saya itu sudah tidak ada dikandang,” kata Kurdi.

Kurdi mengaku, orang yang merawat sapinya melapor kepada dirinya jika sapinya hilang. “Selanjutnya saya laporan ke ketua RT lalu ke kepolisian,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button