Bea Cukai Banyuwangi Memusnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

visfmbanyuwangi.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan selama tahun 2021.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan di halaman KPPBC TMP C Banyuwangi, Selasa (29/3/2022).
Tercatat sebanyak 75 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 662.392 batang jenis Sigaret Kretek Mesin dan 42,84 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan perkiraan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp357.829.140.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami ucapkan terima kasih atas sinergi dan bantuan instansi – instansi terkait dalam melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan seperti operasi pasar, sosialisasi kepada masyarakat, radio talkshow dan kegiatan lain,” papar Tedy dalam sambutannya.
Tedy menghimbau kepada masyarakat terutama para pedagang yang menjual rokok untuk selalu waspada terhadap para sales yang mengiming-imingi rokok dengan harga murah karena bisa jadi rokok tersebut termasuk rokok ilegal.
“Jika menemukan rokok ilegal yang dijual di kalangan masyarakat, dapat langsung menginformasikan kepada petugas Bea Cukai Banyuwangi melalui telepon atau whatsapp di nomor 0811 333 88 333 atau sosial media Bea dan Cukai Banyuwangi seperti Instagram, Twitter, dan Facebook di @bcbanyuwangi. Atau bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai Banyuwangi,” jelas Tedy.
Tedy meminta masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan karena pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan ada reward apabila informasi yang disampaikan akurat.
Setelah dilaksanakannya kegiatan pemusnahan ini, Tedy berharap masyarakat Kabupaten Banyuwangi dapat semakin sadar untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di kalangan masyarakat dan menghindari konsumsi rokok ilegal. “Karena akibat dari peredaran dan konsumsi rokok ilegal ini tak hanya menimbulkan potensi penerimaan negara hilang, tapi juga dapat membahayakan kesehatan penggunanya, lebih terutama untuk anak-anak di bawah umur, karena umumnya rokok ilegal dijual dengan harga yang sangat murah sehingga dapat dengan mudah dibeli oleh anak-anak di bawah umur. Sedangkan kandungan dari rokok ilegal itu belum diketahui,” paparnya.
Tedy mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lengah dan terus Gempur Rokok Ilegal.