BanyuwangiPeristiwa

Penyelundupan Sabu Dalam Sabun Batangan Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Banyuwangi

visfmbanyuwangi.com – Petugas Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumhan Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga sabu sebanyak 6 paket yang terkemas didalam sabun batangan, berusaha dimasukkan ke dalam Lapas melalui layanan penitipan barang dan makanan.

Beruntung, berkat ketelitian dan kejelian petugas yang berada di bagian pengawasan dan pemeriksaan, barang diduga sabu tersebut gagal masuk kedalam Lapas Banyuwangi, Sabtu (12/3/2022).

Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melalui Kasi Admin Kamtib Ahmad Solihin menyampaikan, temuan tersebut terungkap saat petugas memeriksa barang yang dibawa oleh salah satu pengunjung perempuan berinisial FL (36), warga Kampung Maduran, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 paket barang diduga sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sabun batangan,” ujar Solihin.

“Berdasarkan pengakuannya, FLD memanfaatkan layanan penitipan barang dan makanan yang disediakan Lapas Banyuwangi untuk mengirim kerabatnya atas nama MG dengan perkara kasus narkoba yang divonis 5 tahun 4 bulan penjara, yang saat ini menghuni kamar F9,” paparnya.

Solihin menjelaskan, barang yang dititipkan oleh FLD terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang.

“Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kedalam Lapas wajib dilakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh,” kata Solihin.

Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD. Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik.

“Kecurigaan petugas itupun terbukti. Saat petugas membelah sabun itu, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan. Ternyata adalah 6 paket sabu, yang tersebar didalam 3 buah sabun batang,” tutur Solihin.

Untuk selanjutnya, petugas Lapas mengamankan FLD untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, FLD mengaku barang terlarang tersebut adalah pesanan dari MG kepada rekannya yang ada di luar Lapas, dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada hari Jum’at kemarin.

Sementara, FLD sendiri menjadi kurir untuk menghantarkan barang pesanan MG tersebut.

“Bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi juga melakukan pemeriksaan terhadap MG yang menjadi sasaran pengiriman barang. Temuan itu telah kami koordinasikan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Solihin.

Solihin juga mengatakan bahwa Lapas Banyuwangi akan terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba didalam Lapas sesuai dengan perintah Dirjen Pemasyarakatan dalam 3 kunci Pemasyarakatan yang salah satunya yaitu Berantas Narkoba.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh barang maupun orang yang masuk kedalam Lapas Banyuwangi,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button