BanyuwangiPeristiwa

Sudah Tak Pakai Rapid Tes, Penumpang Ketapang-Gilimanuk Masih Normal

visfmbanyuwangi.com – Volume penumpang kapal di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk belum menunjukkan peningkatan yang segnifikan, pasca sudah tidak di wajibkannya lagi surat Rapid Tes Antigen hasil negative bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Seperti diketahui, per 8 Maret 2022, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, sungai dan udara tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Suharto mengatakan, sejak 2 hari diberlakukannya SE Satgas tersebut pada 8 Maret hingga 10 Maret 2022, dinilai belum ada kenaikan yng segnifikan terhadap PPDN yang menyeberangan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Bali maupun sebaliknya.

Dari pantauan dilapangan, kondisi pelabuhan masih landai dan penyeberangan lintas Jawa-Bali berjalan normal. Meski demikian, armada kapal yang disiagakan sebanyak 48 unit. Sedangkan yang dioperasikan 26-28 armada kapal disetiap harinya.

“Kami sudah lakukan sosialisasi lewat media mengenai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 ke masyarakat, sehingga di mungkinkan para pengguna jasa penyeberangan sudah mengetahui mengenai peraturan itu,” papar Suharto.

“SE Satgas ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, sungai dan udara. Selanjutnya, masing-masing kementrian membuat turunannya melalui SE Kementrian,” jelasnya.

Dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tersebut menyatakan bahwa, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (Booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid tes antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Demikian halnya bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi, wajib memenuhi persyaratan tersebut. PPDN usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini berlaku mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button