Klinik Rapid Tes di Pelabuhan Ketapang Terancam Gulung Tikar

visfmbanyuwangi.com – Sejumlah klinik Rapid Tes Antigen di seputaran Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi beramai ramai menurunkan harga hingga 20 ribu rupiah, menyusul adanya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, yang tidak mewajibkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, sungai dan udara untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen.
Dengan adanya SE tersebut, membuat para pemilik klinik Rapid Tes Antigen di seputaran Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menurunkan harga secara serentak.
Dari pantauan dilapangan, ada klinik yang menurunkan harga 40 ribu rupiah, 35 ribu rupiah bahkan hingga 20 ribu rupiah, dari sebelumnya seharga 45 ribu hingga 50 ribu rupiah.
“Di area Pelabuhan Ketapang Banyuwangi terdapat 15 klinik Rapid Tes Antigen yang telah memiliki verifikasi perijinan praktek,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat.
“Sebelumnya kami bersama Satgas Covid-19 melakukan proses cukup panjang sejak Desember 2021 lalu, baik proses edukatif maupun persuasive. Kami melakukan pengecekan di masing-masing klinik untuk mengetahui kelengkapan layanan, SDM serta prasarana yang cukup dengan mengikuti protap yang baik,” paparnya.
Setelah dari monitoring ini dinilai semuanya dilakukan dengan baik, maka kata Amir, Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi untuk pengurusan ijin praktek ke 15 klinik tersebut.
“Namun saat ini, masih ada beberapa klinik yang tengah diajukan rekomendasi untuk perijinan prakteknya,” imbuh Amir.
Dalam SE Satgas Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tersebut menyatakan bahwa, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (Booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid tes antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Demikian halnya bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi, wajib memenuhi persyaratan tersebut.
PPDN usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini berlaku mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.