Pemiliknya Jadi Tersangka, Klinik SWT Terancam Ditutup dan Cabut Ijin Praktek

visfmbanyuwangi.com – Dinas Kesehatan Banyuwangi merekomendasikan penutupan dan pencabutan ijin klinik yang saat ini tengah menjalani proses hukum di kepolisian, setelah di ketahui mengeluarkan surat rapid tes antigen palsu untuk rombongan peziarah dari Jakarta Timur yang akan menyeberang ke Pulau Bali.
Saat ini, klinik SWT yang berlokasi di area Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi tersebut telah di tutup, pasca WS (52) pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat rapid tes antigen.
WS yang merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tersebut dianggap sebagai pihak yang berkompeten dalam mengeluarkan surat hasil pemeriksaan rapid tes antigen di klinik tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan.
“Disisi lain, kasus ini menjadi warning dan pelajaran bagi seluruh klinik rapid tes antigen yang melaksanakan aktifitas di area Pelabuhan Ketapang dan sekitarnya agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Amir.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi telah melakukan tindakan menutup sementara klinik SWT tersebut selama proses hukum berjalan.
“Sambil menunggu penyidikan dan setelah ada putusan ke depan, maka akan menjadi rekomendasi bagi Satgas untuk menutup sekaligus mencabut ijin klinik yang bersangkutan,” tutur Amir.
“Saat ini di area Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi terdapat 15 klinik yang membuka layanan tes swab antigen bagi para calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali,” imbuhnya.
Amir mengatakan, seluruh klinik tersebut telah mengantongi ijin termasuk klinik SWT tersebut, setelah pihak Dinas Kesehatan Banyuwangi bersama Satgas Covid-19 melakukan proses yang panjang sejak Desember 2021 lalu, baik proses edukatif maupun persuasive.
Menurut Amir, sebelumnya dilakukan pengecekan di masing-masing klinik untuk mengetahui kelengkapan layanan, SDM serta prasarana yang cukup dengan mengikuti protap yang baik.
“Setelah dari monitoring ini semuanya dilakukan dengan baik, maka Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi untuk pengurusan ijin prakteknya,” jelas Amir.
Sebelumnya, sebanyak 44 orang dari Ponpes Al-Qudwah Jakarta Timur akan berziarah ke Pulau Bali dengan menumpang Bus pariwisata Megati Trans bernopol B 7747 FGA. Saat tiba di pintu masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, petugas dari kepolisian dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa dokumen persyaratan penyeberangan mereka.
Hasilnya, ditemukan 21 surat rapid tes antigen mereka diduga palsu karena tidak terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan 23 orang lainnya dinilai resmi dengan keterangan negative.
Setelah bekerja secara marathon, kepolisian Polresta Banyuwangi pun menangkap pemilik klinik yang telah mengeluarkan surat rapid tes antigen palsu tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.